LABUHANBATU, goresnews.com sebanyak 18 kepala desa dari 9 kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu resmi mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun. Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, di Aula Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (29/8/2025).
Perpanjangan masa jabatan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ yang berlaku untuk seluruh kepala desa di Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Maya menegaskan bahwa tambahan waktu tersebut bukan sekadar memperpanjang jabatan, melainkan memperpanjang komitmen para kades untuk membangun desa.
“Gunakan masa tambahan ini untuk memperkuat pelayanan, mempercepat pembangunan, dan mempererat sinergi dengan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Si Pelopor untuk mendukung terwujudnya desa digital, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
Acara penyerahan SK berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST, jajaran Forkopimda, serta Ketua TP PKK. Dari Desa Afdeling I Rantauprapat hingga Desa Sei Penggantungan, para kepala desa penerima SK tampak antusias menyambut kepercayaan tersebut.
Salah satunya adalah Kepala Desa Sei Siarti, H. Samsul Bahri, yang menerima SK perpanjangan dari Pj. Muhamat Kenaek, SE. Ia menyampaikan rasa syukur dan komitmen untuk terus mengabdi kepada masyarakat.
Dengan tambahan waktu ini, para kepala desa diharapkan dapat semakin optimal dalam menghadirkan pembangunan yang merata dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Labuhanbatu.
Reporter] Rozi
Editor – redaksi.












