KOTAPINANG, goresnews.com.
Sekitar 60 pasien gagal mendapatkan layanan medis di RSUD Kotapinang pada Senin (15/9/2025) setelah sembilan dokter spesialis melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut dilakukan dengan membentangkan spanduk di depan ruang poli, bertuliskan bahwa mereka menghentikan pelayanan hingga tuntutan dipenuhi.
Situasi Poly dengan pasien yang lagi menunggu dr spesialis yang tak kunjung datang (foto- cand)
Salah seorang pasien paru, berinisial RS, mengaku kecewa karena sudah menunggu sejak pagi namun tidak juga ditangani. “Dari pagi saya menunggu, sampai jam 12 siang dokter belum juga memeriksa. Saya sangat kecewa dengan pelayanan ini,” ujarnya kesal.
Mogok kerja ini dipicu persoalan pembayaran remunerasi yang tertunda sejak September 2024 hingga Oktober 2025. Para dokter menyampaikan tiga tuntutan melalui perwakilan dr. Adlin, yakni.
– Pembayaran dana remunerasi yang tertunda selama satu tahun.
– Transparansi dan evaluasi menyeluruh terkait sistem remunerasi.
– Plt. Direktur RSUD Kotapinang diminta menunjukkan kepemimpinan yang baik, tidak arogan, serta adil dalam memajukan rumah sakit.
Menurut salah satu dokter kandungan, aksi mogok ini sah secara hukum sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 137 yang menyatakan mogok kerja adalah hak dasar pekerja. Aksi akan berlangsung dua hari, 15–16 September 2025.
Sementara itu, Plt. Direktur RSUD Kotapinang, dr. Lisa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat hanya menjawab singkat dan belum memberikan penjelasan resmi.
Sekretaris IWO Labusel, Habiburrohman, menilai persoalan ini harus segera diselesaikan. “Kalau memang ada tunggakan pihak RSUD, ya segera dibayar sesuai mekanisme. Jangan sampai masyarakat jadi korban,” tegasnya.
Mogok kerja dokter spesialis ini menuai polemik di masyarakat maupun media sosial. Publik mendesak pemerintah daerah segera mencari solusi agar pelayanan kesehatan tidak terganggu dan pasien tidak kembali dirugikan.
Reporter] Erii-CS












