Berita  

BPN Labusel Serahkan Sertipikat Aset Pemprov Sumut, Perkuat Legalitas Tanah Milik Negara

Keterangan gambar: Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Labusel Nelson Joshua Sidabutar foto bersama Aziz Febri Saputra pemohon SMKN 1 Perkebunan Teluk Panji 1

LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kantah Labusel) terus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas aset tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penyerahan sertipikat berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (17/8/2026), untuk aset yang berada di kawasan Jalinsum Kotapinang–Langga Payung, Desa Sosopan.

Sertipikat Hak Pakai tersebut diserahkan oleh Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantah Labusel, Nelson Joshua Sidabutar, dan diterima langsung oleh Aziz Febri Saputra selaku pemohon yang mewakili SMKN 1 Perkebunan Teluk Panji 1, Kecamatan Kampung Rakyat, sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Aziz Febri Saputra menyampaikan, penerbitan SHP tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum terhadap bidang tanah yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Labuhanbatu Selatan.

“Terima kasih kepada BPN Labusel yang begitu antusias membantu proses legalisasi aset pemerintah melalui Sertipikat Hak Pakai. Semoga apa yang dicanangkan Menteri ATR/BPN dapat terwujud, sehingga seluruh tanah milik pemerintah memiliki legalitas yang sah,” ujarnya.

Sementara itu, Nelson Joshua Sidabutar menjelaskan bahwa pensertipikatan aset pemerintah merupakan bagian penting dalam memastikan seluruh tanah milik pemerintah tercatat secara legal dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, legalisasi aset tidak hanya memberikan perlindungan dari potensi sengketa, tetapi juga mempermudah penataan, pengelolaan, serta pelaporan aset pemerintah ke depannya.

“Melalui pensertipikatan, seluruh aset tanah pemerintah dapat tercatat secara legal, aman dari potensi sengketa, serta mempermudah tata kelola dan pelaporan aset daerah,” jelasnya.

Kantah Labusel menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pendaftaran dan legalisasi bidang tanah milik instansi pemerintah maupun masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan tertib pertanahan serta memastikan setiap aset pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas, sah, dan terlindungi.

Reporter] Fatir.