Daerah  

GTRA SUMUT Perkuat Sinergi Reforma Agraria, Kantah Labusel Turut Ambil Bagian.

Keterangan gambar: Kakan Labusel Ahmad Riadi Tanjung Foto bersama kepala kantor yang ada di Daerah Sumatera Utara.

MEDAN, goresnews.com Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan turut menghadiri Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.

Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Rudi Rubijaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Nugraha, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan melakukan konsolidasi lintas sektor sekaligus menyelaraskan arah kebijakan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Sumatera Utara.

Sejumlah agenda strategis turut dibahas, mulai dari evaluasi pelaksanaan Reforma Agraria, identifikasi potensi objek dan subjek pertanahan, hingga penguatan penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform) bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Riadi Tanjung kepada media, Senin (07/09/2026) di ruanganya membenarkan beliau ikut acara GTRA Sumut keguatan tersebut sangat bagus dalam forum tersebut kita menjadi bagian dari komitmen untuk mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria sebagai salah satu Program Strategis Nasional, khususnya dalam mendorong kepastian hukum serta mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.

Melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPN, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan berbagai hambatan serta persoalan agraria di daerah dapat ditangani secara lebih komprehensif, terarah, dan berkelanjutan, katanya.

Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu membuka akses ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan berkeadilan, akhiri pembicaraan.

Reporter] Zendra.