Yudhistira Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong “Bekerja Harus Sesuai SOP”.

Keterangan gambar: Yudhistira Ketum PP IWO dan tokoh masyarakat Rajamin Sirait Soroti Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong Kelas IIA.

JAKARTA, goresnews.com aksi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan. Cara pelaksanaan sidak yang disebut berlangsung secara tegas hingga terjadi aksi membuka paksa akses lapas menjadi perhatian sejumlah pihak.

Ketua Umum Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) dan juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Teuku Yudhistira, menilai Ombudsman sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai kewenangan, prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Ombudsman itu digaji oleh negara. Karena itu, dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan tupoksi, SOP dan aturan yang berlaku. Jangan sampai cara bertindak justru menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Yudhistira, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, pengawasan terhadap pelayanan publik merupakan bagian penting dari fungsi Ombudsman sah-sah saja. Namun, proses pengawasan seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan tidak menempatkan lembaga pengawas seolah-olah berada di atas lembaga negara lainnya.

“Kalau ada temuan, sampaikan berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai temuan yang masih harus diklarifikasi kemudian berkembang menjadi opini seolah-olah sudah merupakan kesimpulan akhir,” tegasnya.

Yudhistira juga menyoroti cara pelaksanaan sidak yang disebut melibatkan aksi membuka atau mendobrak akses. Menurutnya, setiap tindakan dalam menjalankan kewenangan lembaga negara memiliki jalur dan prosedur yang harus dihormati.

“Semua ada jalurnya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, lakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan SOP. Pihak yang diperiksa juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan di lembaga pemasyarakatan seharusnya diselesaikan dengan mengedepankan kepentingan perbaikan pelayanan dan pembinaan warga binaan, bukan semata-mata membangun polemik.

“Jangan merasa paling benar. Sesama lembaga negara seharusnya saling mengawasi sekaligus saling menghormati kewenangan. Tujuannya sama, yakni memperbaiki pelayanan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkas Yudhistira.

Reporter] TIM.