Diduga Bangun Vila Mewah di Kawasan Hutan, Bupati Langkat Terancam Sanksi Pidana

LANGKAT, goresnews.com dua kolam renang berukuran besar ditemukan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Warga sekitar menyebut area tersebut milik Bupati Langkat H. Syah Afandin yang akrab disapa Pak Ondim, dan diduga akan dibangun vila mewah.

Hasil penelusuran tim investigasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut pada Rabu (25/06/2025) sore mengungkap, sejumlah pohon pinus di lokasi tampak ditebang dan ditimbun tanah. Jejak alat berat pun terlihat jelas di area perbukitan, menunjukkan adanya aktivitas pengelolaan lahan secara masif.

“Setahu kami, lokasi itu punya Pak Bupati. Biasanya dipakai untuk kegiatan seperti jambore. Tapi sekarang katanya mau dibangun vila. Kolam renangnya sudah dua,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga mengaku enggan menelusuri lebih jauh karena lokasi tersebut disebut-sebut milik orang nomor satu di Kabupaten Langkat. “Gak berani kami cari tahu. Katanya punya Pak Ondim,” ucap warga lainnya.

Terlihat bangunan kolam yang tinggal 15% kesempurnaan (foto-tim)

Padahal, berdasarkan koordinat 3.456049 LU – 98.161316 BT dan overlay peta kawasan hutan Kementerian LHK, lokasi itu jelas masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas yang ditandai arsiran hijau muda.

Terancam Pidana Penjara hingga 5 Tahun
Jika terbukti melakukan pembangunan tanpa izin di kawasan hutan, maka tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (9) menegaskan: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, Bupati Langkat H. Syah Afandin belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim via WhatsApp belum mendapat respons.

Pemerintah sendiri saat ini sedang gencar menindak mafia hutan. Pada April 2025, Kejaksaan Agung menyita 47.000 hektare lahan sawit di Register 40 milik PT Torganda, milik terpidana korupsi DL Sitorus. Lahan tersebut kini dikelola oleh PT Agrinas Palma sebagai bagian dari penegakan hukum atas aset negara yang dikuasai secara ilegal.

Reporter] TIM

Editor – redaksi1