TAPSEL, goresnews.com menanggapi pemberitaan yang menyebut Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) lamban menangani kasus dugaan perusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kasi Humas Polres Tapsel, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan,” ujar Ipda Amalisa, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.
“Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi dan pihak terlapor. Selain itu, juga telah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan batas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan lapangan oleh BPN, lanjutnya, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor.
“Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli,” ungkap Ipda Amalisa.
Srikandi Polres Tapsel ini juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus tersebut, melainkan penyidik berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.
“Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami menghargai semua pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat 17 Oktober 2025, sekaligus akan menggelar perkara internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Reporter] Haryan.












