KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengikuti Rapat Zoom Klinik Pasca Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Bapak Nelson Sidabutar, Jumat (07/11/2025) Jalinsum Kotapinang – Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Rancangan Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Kotapinang.
Bapak Nelson Sidabutar menjelaskan bahwa pemerintah daerah diharapkan segera memprogres data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai dasar penataan ruang yang terintegrasi.
Lebih lanjut, beliau menerangkan bahwa RDTR merupakan rencana yang bersifat operasional dan terperinci mengenai tata ruang suatu kabupaten/kota. RDTR mencakup penetapan zona pemanfaatan ruang serta peraturan zonasi yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang.
Adapun tujuan dan fungsi RDTR adalah sebagai berikut:
Tujuan:
Mengendalikan mutu pemanfaatan ruang kabupaten/kota secara lebih rinci dibandingkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) induk.
Fungsi:
Sebagai acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Sebagai dasar penerbitan izin pemanfaatan ruang.
Menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
Melalui kegiatan ini, diharapkan penataan ruang di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah merupakan Indonesia Emas.
Reporter] Fatir-Rid.












