KOTAPINANG, goresnews.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan dengan melaksanakan koordinasi verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik bersama pihak ketiga, PT Anugerah Jaya Industri Perkasa. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Saleh, serta Koordinator Substansi Pendaftaran Hak, Finni Oktari Harahap.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik pada Pendaftaran Tanah. Regulasi tersebut mengatur verifikasi data fisik pada Surat Ukur, verifikasi data yuridis pada Buku Tanah, serta penetapan nilai default sesuai tipe daftar isian. Tujuannya memastikan seluruh elemen data yang masuk ke dalam database memiliki standar dan akurasi tinggi, verifikasi dilaksanakan di Kantah Labusel, Ahad (16/11/2025) Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.
Daleh juga mengatakan melalui verifikasi ini, BPN Labusel memastikan bahwa informasi pertanahan yang digunakan dalam layanan elektronik benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Adapun tujuan utama kegiatan Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik ini meliputi:
Menciptakan data pertanahan yang valid dan akurat untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Memastikan kesesuaian data tekstual dengan Buku Tanah dan Surat Ukur sehingga informasi elektronik lebih akurat dan akuntabel.
Mewujudkan sistem informasi eksekutif berbasis data pertanahan yang terpercaya.
Menyelenggarakan analisis data guna mendukung pengambilan keputusan strategis.
Menghindari duplikasi dan anomali data akibat kesalahan pencatatan.
Kegiatan verifikasi ini menjadi upaya berkelanjutan BPN dalam membangun ekosistem data elektronik pertanahan yang modern, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan penguatan sistem digital ini, layanan pertanahan di Labuhanbatu Selatan diharapkan semakin cepat, transparan, dan dipercaya masyarakat, tutupnya.
Reporter] Fatir- Rid.












