TORGAMBA, goresnews.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pengamanan aset negara dengan melaksanakan kegiatan Pengukuran Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah aset milik Polisi Militer di Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengukuran dilakukan langsung oleh Junaidi, petugas Kantor Pertanahan, sebagai bagian dari percepatan penataan dan sertifikasi aset pemerintah.
Upaya ini sejalan dengan program nasional percepatan sertifikasi aset untuk mewujudkan tertib administrasi dan hukum atas Barang Milik Negara. BMN adalah seluruh barang yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjadi tanggung jawab instansi pengguna barang.
Junaidi juru ukur ATRBPN melalui selullernya menjelaskan Ahad (30/11/2025) melalui proses pengukuran dan sertifikasi, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan aset dari berbagai potensi sengketa. Pengamanan BMN bertujuan mencegah terjadinya klaim maupun okupasi oleh pihak yang tidak berhak, baik perorangan maupun lembaga lainnya.
Pensertifikatan tanah BMN memiliki peran vital karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah, memberikan kepastian hukum, serta menjadi alat pembuktian paling kuat bahwa aset tersebut benar-benar dimiliki dan dikuasai negara, jelasnya.
Dengan terlaksananya pengukuran BMN milik Polisi Militer ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengamanan aset negara dan menjaga keberlanjutan layanan pertanahan yang profesional dan akuntabel.
Reporter] Fatir-Rid












