Daerah  

Reforma Agraria, Strategi Negara Wujudkan Keadilan Tanah dan Kesejahteraan Rakyat

LABUSEL, gorenews.com Reforma Agraria merupakan program strategis pemerintah dalam menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil dan merata. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi nasional.

Pelaksanaan Reforma Agraria dijalankan melalui dua instrumen utama, yakni Penataan Aset dan Penataan Akses. Penataan aset dilakukan dengan memberikan kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, penataan akses diwujudkan melalui pendampingan usaha, pelatihan, hingga pembukaan akses permodalan dan pasar agar tanah yang telah dimiliki masyarakat dapat dikelola secara produktif dan berkelanjutan.

Rida Satriani Purba Plt KT ATRBPN Labusel Senin (15/12/2025) diruang kerjanya mengatakan tujuan utama Reforma Agraria antara lain menciptakan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tani, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta menyelesaikan konflik dan sengketa pertanahan yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, identifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu penetapan tanah negara yang dapat didistribusikan atau dikelola kembali, seperti tanah negara eks kawasan hutan atau tanah terlantar. Kedua, penetapan subjek, yakni menentukan masyarakat yang berhak menerima manfaat, seperti petani, buruh tani, dan masyarakat yang telah lama menguasai tanah.

Tahapan berikutnya adalah penyelesaian konflik pertanahan, khususnya pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), guna memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. Selanjutnya, pemerintah melakukan pendampingan dan pemberdayaan, berupa dukungan modal, pelatihan keterampilan, serta akses pemasaran agar tanah yang telah diberikan benar-benar mampu meningkatkan taraf hidup penerimanya.

Reforma Agraria bukan sekadar program pembagian tanah, melainkan upaya menyeluruh untuk memastikan tanah menjadi sumber penghidupan yang produktif dan berkelanjutan, sehingga mampu menopang kehidupan masyarakat serta mendorong kesejahteraan yang lebih merata, tutup pembicraan.

Reporter] Eri-Rid.