LABUHANBATU, goresnews.com
realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada wilayah kerja UPTD Pependa Rantauprapat, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian positif. Hingga 31 Desember 2025, penerimaan PKB tercatat mencapai 84,49 persen atau sekitar Rp35,9 miliar.
Selain PKB, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mencatat kinerja menggembirakan dengan capaian 91,65 persen atau setara kurang lebih Rp24,7 miliar. Capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.
UPTD Pependa Rantauprapat terus mendorong sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu guna mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana pemerintah kabupaten/kota memperoleh Opsen PKB dan Opsen BBNKB dengan persentase tertentu.
Untuk Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tercatat menerima Opsen PKB sekitar Rp22,7 miliar dan Opsen BBNKB sekitar Rp17,1 miliar. Dana tersebut menjadi salah satu penopang penting dalam pembiayaan pembangunan daerah.
Kepala UPTD Pependa Rantauprapat, Erwin Pribadi Harahap, S.STP, M.Si, saat ditemui awak media, Rabu (7/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya optimalisasi PAD bersama Pemkab Labuhanbatu.
Di antaranya melalui operasi gabungan kepatuhan PKB, sosialisasi kepatuhan PKB dan BBNKB di sembilan kecamatan, serta program Mandiri Ketuk Pintu dengan mendatangi langsung alamat wajib pajak.
Selain itu, UPTD Pependa Rantauprapat juga membuka layanan pembayaran PKB di kegiatan Car Free Day, melakukan sosialisasi program pemutihan dan diskon pajak kendaraan di sekolah, kampus, pasar tradisional, serta ruas jalan protokol. Edukasi tersebut diperkuat dengan pemasangan baliho, spanduk, stiker, dan penyebaran brosur kepada masyarakat.
Lebih lanjut, kolaborasi dengan Pemkab Labuhanbatu juga diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Labuhanbatu Nomor 5586 Tahun 2025 tentang kewajiban karyawan BUMN dan perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Labuhanbatu untuk membayar PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB.
“Dengan terbitnya surat edaran ini, kami berharap tingkat kepatuhan dan capaian pajak kendaraan pada tahun 2026 dapat meningkat secara signifikan,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, semangat kolaborasi antara UPTD Pependa Rantauprapat dan Pemkab Labuhanbatu diharapkan mampu mendorong peningkatan PAD yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas umum.
Di akhir keterangannya, Erwin mengimbau seluruh wajib pajak agar senantiasa taat dan patuh membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi kemajuan daerah.
Reporter] Rozi.












