Keterangan gambar: Kakan Kemenag dan staf serta korsub pemeliharaan data hak Tanah Kantor Pertanahan foto bersama warga Kecamatan Sei Kanan sebagai peserta sosialisasi percepatan pensertipikatan tanah wakaf di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
SUNGAI KANAN, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kementerian Agama setempat menggelar Sosialisasi Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Kanan sebagai upaya memperkuat legalitas aset wakaf.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mendorong percepatan proses pensertipikatan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang sah. Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi aset keagamaan serta mencegah potensi sengketa tanah wakaf di masa mendatang.
Kepala Subbagian Pemeliharaan Data Hak Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dodi, menjelaskan bahwa melalui sosialisasi ini pihak ATR/BPN siap mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Hal tersebut disampaikannya kepada media pada Jumat (23/01/2026).
“Setelah berkas-berkas tanah wakaf kami terima dan dinyatakan lengkap, akan segera kami proses tanpa berlama-lama, agar tanah-tanah wakaf tersebut memiliki legalitas hukum yang jelas dan kuat,” ungkap Dodi.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Labusel, Kepala KUA Kecamatan Sungai Kanan, serta Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kakan Kemenag Labusel H. Awaluddin Habibi Siregar melalui sosialisasi ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat pensertipikatan tanah wakaf, sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan terlindungi secara hukum demi kepentingan umat.
Reporter] Arsad Siregar.












