MEDAN, goresnews.com postingan akun TikTok diksipolitik.id terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan, menuai sorotan. Konten tersebut bahkan mencantumkan detail kamar sel serta dugaan aliran dana kepada Kalapas secara terang.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), M. Fajeri Siregar, menilai konten tersebut terbilang berani, namun jika dilihat dari perspektif jurnalistik, sangat fatal.
Ia menjelaskan bahwa media sosial tidak dapat disamakan dengan media online yang memiliki badan hukum dan terikat aturan pers. Kecuali akun tersebut terafiliasi dengan perusahaan pers, maka perlakuannya berbeda.
“Sebagian besar media sosial bersifat pribadi, namun sering tampil seolah-olah sebagai media mainstream yang bebas menyampaikan informasi tanpa mengikuti kaidah jurnalistik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).
Menurut Fajeri, narasi yang disampaikan dalam konten tersebut menyerupai produk jurnalistik. Namun, isi yang disajikan dinilai mengandung unsur justifikasi, tidak berimbang, tanpa konfirmasi, dan berpotensi hoaks.
Ia menegaskan, jika hal serupa dilakukan oleh media pers berbadan hukum, maka mekanisme pengaduannya melalui Dewan Pers. Namun, jika dilakukan oleh akun media sosial pribadi, pihak yang dirugikan dapat melaporkannya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke kepolisian.
Fajeri juga menilai informasi yang disebarkan berpotensi menjadi fitnah yang dapat membentuk opini publik secara keliru karena diterima mentah-mentah oleh masyarakat.
Karena itu, ia mendukung langkah Kalapas yang berencana melaporkan akun tersebut agar menjadi pembelajaran bagi pemilik akun dalam memproduksi konten.
Ia juga mengimbau pihak-pihak, termasuk mahasiswa yang berencana melakukan aksi terkait isu ini, agar memahami persoalan secara utuh sebelum mengambil sikap.
“Perlu dipahami bahwa akun tersebut bukan bagian dari media pers dan tidak terafiliasi dengan perusahaan pers,” tegasnya.
Respons Ahli Pers
Pandangan serupa disampaikan Nurhalim Tanjung, ahli pers yang ditetapkan Dewan Pers. Ia menjelaskan bahwa media online sebagai bagian dari pers dikelola secara kelembagaan, sementara media sosial dikelola secara pribadi.
Menurutnya, perbedaan tersebut berdampak pada pertanggungjawaban hukum. Media pers tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sedangkan media sosial dapat dijerat dengan UU ITE, KUHP, atau ketentuan hukum umum lainnya.
Namun, jika akun media sosial terafiliasi dengan perusahaan pers, maka penanganannya tetap mengacu pada UU Pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
Nurhalim menegaskan bahwa pers dilarang menyebarkan hoaks karena berfungsi sebagai penyaring informasi (clearing house) bagi masyarakat. Jika terbukti memuat informasi tidak benar, media wajib segera mencabut dan menyampaikan permintaan maaf.
Ia juga menambahkan, penyebaran berita yang bersifat subjektif dan mengandung fitnah jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik. Bahkan, jika dilakukan secara sengaja dan berulang tanpa klarifikasi, dapat direkomendasikan untuk diproses melalui jalur hukum di luar UU Pers.
“Jika media pers saja bisa dikenai sanksi demikian, maka akun media sosial yang menyebarkan hoaks juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serupa, bahkan lebih berat sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter] TIM.












