Ketrangan gambar: Saat dilaksanakan musyawarah pembangunan pagar diruangan SDN 22 Aek Batu, wali murid bertanyak pada Komite paguyupan.
TORGAMBA, goresnews.com pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya dugaan “pemerasan” dan “tindak pidana” dalam musyawarah pembangunan pagar di SDN 22 Aek Batu mendapat bantahan dari pihak sekolah, komite paguyuban, serta sejumlah wali murid yang hadir dalam rapat tersebut.
Mereka menilai pemberitaan tersebut cenderung menghakimi, tidak berimbang, dan mengabaikan prinsip praduga tak bersalah. Selain itu, pihak sekolah juga mempertanyakan penggunaan foto Kepala Sekolah dalam pemberitaan tanpa izin maupun konfirmasi terlebih dahulu, yang dinilai tidak sejalan dengan etika jurnalistik.
Musyawarah yang digelar pada 9 Mei 2026 itu merupakan forum terbuka yang melibatkan pihak sekolah, komite paguyuban, guru dan wali murid untuk membahas rencana pembangunan pagar sekolah guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan siswa selama berada di lingkungan sekolah.
Dalam forum tersebut, para peserta rapat menyampaikan pendapat secara terbuka dan demokratis. Sejumlah wali murid menegaskan tidak ada unsur intimidasi, tekanan, maupun pemaksaan dalam pembahasan tersebut. Dan hasil rapat dikembalikan kepada wali murid.
Ketua Komite Paguyuban SDN 22 Aek Batu, Adi Putra menegaskan bahwa hasil musyawarah bukanlah pungutan wajib, melainkan bentuk partisipasi sukarela dari sebagian wali murid yang ingin mendukung pembangunan fasilitas sekolah.
“Tidak ada paksaan kepada wali murid. Semua dibicarakan bersama dalam musyawarah tersebut sifatnya sukarela. Orang tua yang belum mampu juga tidak dipaksa memberikan kontribusi,” tegasnya.
Senada dengan itu, sejumlah wali murid menyayangkan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya “pemerasan”, “persekongkolan jahat”, hingga desakan penangkapan terhadap kepala sekolah dan komite. Menurut mereka, narasi tersebut sangat tendensius tidak sesuai dengan fakta yang mereka alami saat mengikuti rapat.
Persoalan ini sebelumnya juga telah dibahas dalam pertemuan lanjutan yang dihadiri unsur Dinas Pendidikan, anggota DPRD, UPT Torgamba, komite paguyuban, advokat, serta para guru. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa dana yang sempat diterima dari lima wali murid dikembalikan guna menghindari polemik berkepanjangan dan menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan.
Kepala SDN 22 Aek Batu, Ernawati Rahayu NST, pada Jumat (29/5/2026), membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi ataupun pemaksaan terhadap wali murid.
“Kami hanya memfasilitasi musyawarah bersama komite paguyupan dan wali murid terkait kebutuhan keamanan sekolah. Semua keputusan dibahas bersama dan tidak pernah ada kewajiban mutlak kepada siapa pun,” ujarnya.
Ernawati juga menyayangkan penggunaan istilah seperti “pemerasan”, “dalang”, “wajib ditangkap”, dan “persekongkolan jahat” dalam pemberitaan, karena dinilai berpotensi menggiring opini publik seolah telah terjadi tindak pidana, padahal belum ada proses hukum maupun putusan resmi dari aparat penegak hukum.
Selain itu, ia mengaku keberatan atas pemuatan foto pribadinya tanpa izin. “Foto saya dipasang tanpa izin. Sebagai orang awam, saya merasa hal itu tidak mencerminkan etika jurnalistik yang baik karena menggunakan foto pribadi tanpa persetujuan yang jelas,” ungkapnya.
Pihak sekolah berharap persoalan ini dapat disikapi secara bijaksana dan proporsional agar tidak menimbulkan stigma negatif terhadap dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Meski demikian, pihak sekolah dan komite menegaskan tetap membuka ruang dialog serta siap mengikuti arahan pemerintah, Dinas Pendidikan, maupun pendampingan hukum apabila terdapat mekanisme yang perlu diperbaiki kalaupun ada kegiatan lain dalam pelaksanaan musyawarah.
Sementara itu, wali murid Neng Herawati mengaku hadir dalam rapat dan tidak merasa keberatan terhadap rencana kontribusi pembangunan pagar sekolah.
“Kami sangat mendukung tujuan kepala sekolah agar anak-anak tidak keluar jauh dari lingkungan sekolah saat jam istirahat. Dalam rapat kemarin saya setuju dan tidak keberatan,” katanya.
Hal serupa disampaikan Sahat atau yang akrab disapa Pak Dippos. Menurutnya, seluruh pembahasan dilakukan melalui musyawarah dan tanpa unsur pemaksaan.
“Kami menyetujui hasil rapat komite paguyuban. Tidak ada tekanan atau paksaan. Jika kepala sekolah memiliki gagasan positif untuk kemajuan sekolah, tentu kami mendukung,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya hak bantah ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang bersifat menghakimi sebelum adanya kepastian hukum yang sah.
Reporter] Sobri-CS.












