Bupati Labusel Tujuh Bulan Kepengurusan Permohonan Perhutani Gapoktan DSS Harus Tuntas.

Labusel, goresnews.com tiem Gabungan Kelompok Tani Delima Sari Sejahtera Kecamatan Torgamba khususnya Desa Sei Meranti, datang silahtuhrahmi kediaman Bapak Bupati Labusel H. Edimin di Kecamatan Kampung Rakyat Sabtu (08/04/2023)

H. Edimin menyambut baik kedatangan pengurus Gapoktan Delima Sari Sejahtera yang didampingi Pak Budiyono selaku pedamping dari Dirjen Kementrian Perhutanan Mandiri Sosial (KPMS) dan Bapak Suparno dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Jakarta.

Saya sangat apresiasi kepada kepengurusan Gapoktan Delima Sari Sejahtera yang diketuai Yuhri Hutabarat dengan kawan-kawan dari Dirjen Kehutanan yang sangat antusias dalam pengurusan hak-hak masyarakat yang selama ini tertindas oleh perusahan-perusahan raksasa, yang hanya mementingkan kesejahteraan perusahan saja tanpa memikirkan hak masyarakat yang ada dalam perusahan tersebut.

“Apalagi bapak Peresiden Joko Widodo dengan Ibu Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ibu Siti Nurbaya saat ini gencar-gencarnya mendongrak kesejahteraan masyarakat”

Sudah tiga bulan, saya memerintahkan anggota meminta ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang ada di Labusel, alhamdulilah sampai saat ini detik ini tak satupun perusahaan datang memberikan, kata Bupati

Bukan saya macam-macam dengan HGU mereka, saya selaku Bupati berhak tahu dan melihat ijin HGU mereka sudah mati apa belum, ya kalau sudah mati diperpanjang dong… sesuai ketentuan aturan Pemerintah, tegasnya.

Disamping itu dia juga menyampaikan kepada media sesegera mungkin saya akan berikan bagi pekerja semberaut BPJS Tenaga Kerja dengan anggaran 1,3 Milyart dari APBD, begitu juga dengan Dana Bagi Hasil (DBH) kita sudah mencapai 16 Milyart dan Labusel paling terendah anggaran belanja untuk pegawainya.

Harapan saya, sebagai Bupati untuk masyarakat kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi agar secepatnya Permohonan Pengajuan Kemitraan Kehutanan dari Gapoktan DSS dikabulkan.

Selanjutnya saya mohon kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat bilamana ada perusahaan dari Labusel memperpanjang izin usahanya berkoordinasilah ke Daerah. Kami tidak berani macam-macan di Daerah, kami hanya ingin perusahaan patuh dengan peraturan Pemerintah, itu aja tegas Bupati.

Disamping itu penandatanganan berkas Permohonan Pengajuan Kemitraan Kehutanan Gapoktan Delima Sari Sejahtera oleh Pj. Kepala Desa Sei Meranti pak Ibon Surbakti yang disaksikan Pj. Camat Torgamba Taruli dan langsung didampingi Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin.

Pj. Kepala Desa Sei Meranti Ibon Surbakti kepada media, awalnya saya was-was menandatangani mengetahui permohonan kemitraan dari Gapoktan DSS tersebut, namun setelah pak Camat dan Bupati menyetujui penandatangan saya merasa legah dan selesai penandatangannya, ungkapnya.

Ketua Gapoktan Delima Sari Sejahtera Yuhri Hutabarat kepada goresnews menjelaskan, kami sangat berterimaksih kepada Bapak Bupati H. Edimin, Pj. Camat Torgamba terkhusus Pj. Kepala Desa Sei Meranti yang telah mendukung penuh program Gapoktan untuk mensejahterakan masyarakat.

Kedepannya kami sebagai pengurus tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang diberikan Bapak Bupati, Camat dan Kepala Desa kepada Gapoktan DSS untuk mengkomandoi belasan kelompok yang tergabung di Gapoktan DSS, ungkap yuhri.

Untung (56) anggota kelompok tani yang telah mengikuti perjalanan perjuangan masyarakat mengatakan saya sebagai anggota tetap pada pendirian hukum yang ada di Indonesia, kalau memang ada haknya masyarakat diperusahaan tersebut menurut peraturan undang-undang mongo dikeluarkan.

Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi dengan perusahaan, kalau memang perusahaan kangkangi aturan Pemerintah yang ada, saya berharap penegak hukum turun dan cabut ijin perusahaan tersebut.

Harapan saya sebagai warga Negara Indonesia mohonlah pada pihak yang berwenang terkhusus kepada bapak Joko Widodo Presiden RI, tolong dipantau permohonan kemitraan pada perusahaan serta keluhan masyarakat bawah.

Apalagi dalam program kemitraan kehutanan melalui Peraturan Pemeintah LHK No.09 tahun 2021 sudah jelas atas pelaksanaan dengan ketentuan dalam pasal 247 PP No. 23 tahun 2021 tertuang tentang penyelengaraan kehutanan akhiri pembicaraan (Wahyu/CS)