Keterangan gambar: Kantor Kejaksaan Negri Kotapinang Jalan Istana, Kecamatan Kotapinang (Internet)
KOTAPINANG, goresnews.com pelaksanaan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan. Perhatian tersebut bukan berkaitan dengan putusan perkara, melainkan menyangkut mekanisme pemusnahan serta sejauh mana proses tersebut dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui publik.
Pemusnahan yang disebut berlangsung pada Kamis, 10 September 2026, tersebut berkaitan dengan 92 perkara yang telah inkrah. Dari jumlah itu, sebanyak 61 perkara merupakan perkara tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 217,47 gram dan ganja seberat 2,74 gram.
Dalam pemusnahan barang bukti narkotika, pencocokan identitas dan jumlah barang bukti dengan dokumen perkara menjadi bagian penting untuk memastikan barang yang dimusnahkan benar-benar sesuai dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Demikian pula mengenai mekanisme penimbangan, apabila prosedur tersebut memang diperlukan pada tahapan pemusnahan.
Kejelasan mengenai tahapan tersebut penting bukan hanya dari sisi administrasi dan hukum, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat. Terlebih, barang bukti narkotika merupakan barang yang memiliki nilai dan karakteristik khusus sehingga proses penanganannya perlu dilakukan secara cermat, tertib, dan terdokumentasi.
Dalam kegiatan tersebut disebut hadir sejumlah unsur penegak hukum dan instansi pemerintah, di antaranya Kajari Labusel Aleksander Zaldi, Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, Kasatreskrim AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Kasat Narkoba AKP Wilson Panjaitan, perwakilan Danramil Kapten Inf Rahma Suriyadi, Dinas Lingkungan Hidup Tarigan, Dinas Kesehatan, serta siswa KHD Dewantara.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana unsur eksternal, khususnya organisasi atau penggiat antinarkoba serta insan pers, dilibatkan atau diberikan kesempatan untuk mengetahui proses tersebut. Pertanyaan itu dinilai wajar mengingat keterbukaan informasi dalam kegiatan penegakan hukum dapat menjadi salah satu sarana membangun kepercayaan masyarakat.
Kehadiran pihak eksternal tentunya tetap harus disesuaikan dengan ketentuan, kewenangan, serta aspek keamanan dalam proses pemusnahan barang bukti. Namun, apabila memang terdapat pihak yang diundang maupun tidak diundang, penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan diperlukan agar tidak muncul persepsi maupun kesimpangsiuran di tengah publik.
Begitu pula dengan kehadiran pelajar dalam kegiatan tersebut. Jika dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi hukum dan kampanye pencegahan narkotika, kegiatan tersebut tentu dapat memberikan nilai pembelajaran. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan aspek keamanan, kepatutan, serta perlindungan terhadap anak.
Kejaksaan Beri Penjelasan
Saat dikonfirmasi wartawan terkait mekanisme pemusnahan, termasuk persoalan penimbangan dan keterlibatan pihak eksternal, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Benny A. Surbakti, Selasa (15/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, memberikan tanggapan melalui WhatsApp.
“Ya benar, bentar kukirim rilisnya ya bang,” ujarnya.
Selanjutnya, Benny mengirimkan PDF siaran pers (press release) Nomor: PR-26/L.2.37/Dip.4/09/2026 terkait kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkrah.
Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pada proses pemusnahan tersebut tidak dilakukan penimbangan kembali karena telah terdapat berita acara penimbangan pada saat proses penyidikan. Sementara itu, metode pemusnahan barang bukti disebut dilakukan menggunakan blender.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar informasi mengenai mekanisme pemusnahan tidak hanya bersumber dari pertanyaan publik, tetapi juga mendapat ruang klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Meski demikian, mengenai organisasi atau perkumpulan penggiat antinarkoba serta media yang diundang dalam kegiatan tersebut, hingga berita ini disusun belum diperoleh penjelasan secara rinci. Karena itu, klarifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.
Transparansi bukan semata-mata soal siapa yang hadir dalam suatu kegiatan, tetapi juga mengenai bagaimana proses yang menyangkut barang bukti perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan kepada masyarakat.
Dengan adanya penjelasan terbuka mengenai mekanisme, pihak yang terlibat, serta dokumentasi pelaksanaan, diharapkan tidak ada ruang bagi spekulasi. Pada akhirnya, keterbukaan informasi yang proporsional justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan.
Reporter] Eri-CS












