Daerah  

BPN Labusel Serahkan Sertifikat Peralihan Hak Lelang, Pemohon Apresiasi Pelayanan Tanpa Pungli

KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Labuhanbatu Selatan menyerahkan Sertifikat Peralihan Hak Lelang (PHL) atas nama Ilham Harahap kepada kuasa hukumnya, Ahmad Hajiddin Harahap. Penyerahan berlangsung di Kantah ATR/BPN Labusel, Jalinsum Kotapinang – Langga Payung, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Kuasa hukum pemohon, Ahmad Hajiddin atau yang akrab disapa Ajiddin, menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat dan transparan yang diberikan oleh BPN Labusel selama proses pengurusan peralihan hak lelang.

“BPN Labusel benar-benar tegas dan profesional. Jika ada berkas yang kurang, pihak loket menginformasikan sejak awal. Selama persyaratan belum lengkap, berkas tidak diproses, semuanya sesuai SOP,” ujar mantan Ketua Bawaslu itu.

Sementara itu pada media, petugas loket BPN Labusel Nuri Duma Siregar, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terutama untuk urusan sensitif seperti peralihan hak lelang, Selasa (25/11/2025)

“Kami bekerja mengikuti SOP. Apalagi terkait peralihan hak lelang, kami sangat berhati-hati. Pemenang lelang wajib memiliki persyaratan lengkap dan mutlak sebelum sertifikat diterbitkan,” jelasnya.

Nuri juga menambahkan bahwa proses pelayanan kini diawasi oleh sistem digital internal BPN, sehingga seluruh pemeriksaan dokumen dilakukan secara ketat dan transparan.

“Jika sistem menolak, berarti masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. Tidak ada proses yang bisa dipaksakan tanpa kelengkapan berkas,” tegasnya.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut, proses peralihan hak lelang resmi selesai dan diharapkan menjadi bukti komitmen ATR/BPN Labusel dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi.

Reporter] Fatir-CS