Keterangan gambar: Kantor BRI Cabang Kotapinang jalan lintas sumatera No 77. Kotapinang, Kelurahan Kotapinang.
KOTAPINANG, goresnews.com proses pelelangan objek jaminan milik debitur BRI Cabang Kotapinang kembali menuai sorotan. Bukan semata karena agunan berujung lelang, tetapi karena nilai lelang yang disebut jauh di bawah harga pasar bahkan dipersoalkan dibandingkan NJOP, serta adanya pengakuan debitur yang menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pelelangan.
Debitur BRI, Fitriah (48), warga Kotapinang, bahkan telah melaporkan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kotapinang ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana perbankan terkait proses pelelangan ruko miliknya. Laporan tersebut disampaikan Sabtu, 29 Agustus 2026 dan tercatat dalam STPL/B/1447/VIII/2026/SPKT/POLDASUMUT.
Saat dikonfirmasi Senin (31/8/2026), Fitriah mempersoalkan nilai pelelangan ruko miliknya yang disebut hanya dihargakan sekitar Rp235 juta pada Februari 2025. Angka tersebut dinilainya sangat kontras dengan perkiraan harga pasar ruko di kawasan tersebut yang menurutnya berada di kisaran Rp900 juta hingga Rp1 miliar.
Persoalan semakin tajam ketika Fitriah mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan mengenai rencana pelelangan objek jaminan tersebut. Jika pengakuan itu benar, pertanyaan besar pun muncul bagaimana debitur mengetahui dan memperjuangkan haknya apabila proses pelelangan agunan dilakukan tanpa informasi yang diterimanya?
“Apakah begini kinerja BRI? Bank yang mayoritas dimiliki pemerintah melalui badan pengelolaan investasi negara,” tegas Fitriah.
Menurut Fitriah, kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajiban kredit memang dapat menjadi persoalan antara debitur dan bank. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak seharusnya menghilangkan hak debitur untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai penyelesaian kredit maupun proses pelelangan agunan.
Yang menjadi sorotan bukan sekadar ruko dilelang, melainkan bagaimana angka Rp235 juta itu ditetapkan. Apakah terdapat penilaian independen? Apa dasar penentuan harga limit?
Bagaimana perbandingannya dengan NJOP dan harga pasar setempat? Serta apakah debitur benar-benar telah diberitahu sebelum proses lelang berlangsung? inilah kejanggalan yang harus diperjelas pihak BRI.
Fitriah juga mengungkap sejumlah hal lain yang menurutnya perlu dibuka. Ia mengaku berdasarkan informasi yang dilihatnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak terdapat persoalan terkait data pinjaman atas namanya. Karena itu, ia meminta seluruh rangkaian proses dibuka secara terang agar persoalan tersebut tidak berhenti menjadi tanda tanya.
Laporan ke Polda Sumut kini menjadi pintu masuk untuk menguji seluruh dugaan tersebut. Fitriah menyebut laporannya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Aparat penegak hukumlah yang berwenang menentukan apakah terdapat pelanggaran pidana maupun pelanggaran prosedur dalam proses tersebut. Di sisi lain, upaya jurnalis memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan BRI Cabang Kotapinang juga menemui kendala.
Saat hendak melakukan konfirmasi langsung ke Pinca BRI Cabang Kotapinang, petugas keamanan meminta identitas Kartu Tanda Anggota (KTA), meskipun jurnalis telah memperkenalkan diri.
Sementara itu, Manager Siregar dari bagian administrasi BRI Cabang Kotapinang ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut mengatakan bahwa informasi mengenai besaran nilai lelang tidak bisa dijelaskannya, itu wewenang berada pada bagian lelang.
Menurutnya, petugas bagian lelang sedang berada di Kisaran sehingga dirinya tidak berwenang memberikan penjelasan mengenai nilai lelang. Petugas tersebut dijadwalkan habis lelang kembali ke Kotapinang pada Rabu.
Ia juga menjelaskan, setelah proses lelang selesai, kami dari pihak administrasi hanya menerima risalah lelang dan sertifikat hasil lelang diberikan kepada pemenang sesuai proses yang berlaku.
Namun, jawaban administratif tersebut belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan debitur maupun publik.
Mengapa ruko yang menurut debitur bernilai sekitar Rp900 juta hingga Rp1 miliar disebut hanya dilelang Rp235 juta? Apa dasar penetapan nilai tersebut? Apakah sudah dilakukan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan? Dan apakah pemberitahuan kepada debitur benar-benar telah dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan perkara kecil. Sebab, apabila selisih antara nilai yang dipersoalkan debitur dengan nilai lelang memang sebesar itu, publik berhak mengetahui dasar penilaian, harga limit, mekanisme pelelangan, pemberitahuan kepada debitur, hingga proses penetapan pemenang lelang.
BRI Cabang Kotapinang tentunya memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan prosedur memang lengkap, keterbukaan seharusnya tidak menjadi sesuatu yang sulit dilakukan.
Kini bola berada di dua ranah penegakan hukum untuk menguji dugaan yang dilaporkan debitur dan keterbukaan BRI untuk menjawab pertanyaan publik.
Sebab, persoalan ini bukan lagi sekadar hubungan antara bank dan debitur.
Ketika sebuah agunan disebut bernilai ratusan juta hingga mendekati Rp1 miliar, tetapi dilelang dengan angka Rp235 juta dan debitur mengaku tidak memperoleh pemberitahuan, maka wajar jika publik bertanya dan debitue kompalin apa yang sebenarnya terjadi dalam proses lelang tersebut?
Jawaban yang terang, lengkap, dan berbasis dokumen menjadi satu-satunya cara untuk membuktikan apakah proses tersebut benar-benar telah berjalan sesuai aturan atau justru menyimpan persoalan yang perlu ditelusuri lebih jauh.
Repoter] TIM.












