LABUHANBATU, goresnews.com Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 2.308 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Penyerahan SK tersebut berlangsung khidmat di Pendopo Gedung Serba Guna Kabupaten Labuhanbatu, Senin (22/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur dalam pelayanan kepada masyarakat.
“PPPK paruh waktu yang menerima SK hari ini diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta menjaga integritas sebagai bagian dari aparatur pemerintah,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya profesionalisme, loyalitas, dan kinerja yang berorientasi pada pelayanan publik. Ia juga mengingatkan seluruh PPPK agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga etika kerja, serta terus meningkatkan kompetensi sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Acara penyerahan SK tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Labuhanbatu dr. H. Jambri, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Polres Labuhanbatu dan Dandim 0209/LB, Kepala Bank Sumut Cabang Rantauprapat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh PPPK Paruh Waktu se-Kabupaten Labuhanbatu.
Kegiatan berlangsung tertib dan penuh khidmat, ditandai dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Labuhanbatu kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu sebagai awal pengabdian dalam mendukung roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Labuhanbatu.
Reporter] Rozi.












