MEDAN, goresnews.com Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri kegiatan penyampaian opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Agenda tersebut digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Selasa (24/02/2026), dan diikuti para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Dalam hasil evaluasi tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan meraih nilai 73,52 dengan kategori kualitas sedang atau predikat Kualitas Cukup.
Capaian tersebut dipandang sebagai bahan introspeksi sekaligus dasar penguatan sistem pelayanan publik di daerah.
Kehadiran Bupati Labusel dalam forum resmi itu menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah untuk terus membenahi tata kelola pelayanan. Evaluasi dari Ombudsman dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dalam sambutannya menekankan bahwa kualitas pelayanan publik mencerminkan kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa penilaian Ombudsman bukanlah ajang perlombaan antardaerah, melainkan mekanisme kontrol untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem layanan dan integritas aparatur.
Surya juga mengingatkan pentingnya penguatan evaluasi internal, optimalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat, serta peningkatan etika dan empati aparatur. Upaya tersebut dinilai krusial guna meminimalkan potensi maladministrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, berharap hasil penilaian ini menjadi pemacu bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk terus melakukan pembenahan.
Ia menegaskan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari praktik maladministrasi.
Menanggapi capaian tersebut, Fery Sahputra Simatupang menyebut penilaian Ombudsman sebagai cerminan objektif atas kinerja pelayanan publik di Labuhanbatu Selatan.
Ia menegaskan bahwa nilai 73,52 bukanlah titik akhir, melainkan pijakan untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kapasitas aparatur, serta mengoptimalkan sistem pengaduan masyarakat.
Dengan konsistensi pembenahan dan kerja kolektif seluruh perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan optimistis kualitas pelayanan publik akan terus meningkat, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Reporter] Alfan.












