KOTAPINANG, goresnews.com sengketa tanah masih kerap terjadi di tengah masyarakat, mulai dari batas wilayah yang tidak jelas, klaim ganda kepemilikan, hingga persoalan warisan. Padahal, konflik tersebut sebenarnya dapat dicegah sejak awal melalui langkah sederhana.
Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Zainuddin Manurung, menjelaskan bahwa mendaftarkan tanah secara resmi di Kantor Pertanahan akan memberikan kepastian hukum melalui terbitnya Sertipikat Tanah. Selain itu, pemasangan patok batas sesuai hasil ukur juga penting dilakukan untuk mencegah perselisihan dengan tetangga.
“Pemilik tanah perlu memahami aturan pertanahan, termasuk hak dan kewajiban, agar terhindar dari masalah hukum. Setiap transaksi tanah sebaiknya dilakukan secara resmi melalui Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Selain itu, melibatkan saksi atau perangkat desa dalam peralihan hak sangat penting demi transparansi dan untuk menghindari klaim sepihak di kemudian hari,” ungkap Zainuddin.
Ia menegaskan, dengan legalitas yang jelas serta kepatuhan terhadap aturan, hak atas tanah akan tetap aman, terlindungi, dan bebas dari potensi.
Reporter] Zerenda.










