Daerah  

DPRD Labusel Paripurnakan Dua Ranperda Strategis, Pilkades dan Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Prioritas.

Keterangan gambar: Suasana paripurna di gedung rapat utama gedung DPRD yang dihadiri 21 Dewan dan Forkokimda (15/07/2026)

KOTAPINANG, goresnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, yakni penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serta Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Labuhanbatu Selatan, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Rabu (15/07/2026).

Rapat paripurna dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 21 anggota DPRD sehingga agenda persidangan dapat dilanjutkan sesuai tata tertib yang berlaku.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ari Winata didampingi Wakil Ketua M. Romadhon Nasution dan Irmayanti Siregar. Hadir pula Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang, Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, Sekretaris Daerah M. Reza Pahlevi Nasution, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf. Hendra Gunawan, para staf ahli bupati, kepala OPD, serta unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Ketrengan gambar: Bupati serahkan nota kesepakatan dua ranperda pemilihan kepala desa dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Dalam nota pengantarnya, Bupati Fery Sahputra Simatupang menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Menurutnya, regulasi daerah yang selama ini menjadi pedoman sudah perlu disesuaikan dengan perubahan aturan di tingkat nasional, khususnya terkait mekanisme penyelenggaraan Pilkades dan masa jabatan kepala desa.

“Perubahan regulasi di tingkat nasional mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan aturan mengenai pemilihan kepala desa agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fery.

Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat berlangsung lancar sehingga menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkades di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selain itu, rapat paripurna juga membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan selama satu tahun anggaran.

Bupati menegaskan, kedua Ranperda tersebut memiliki arti strategis bagi pembangunan daerah. Di satu sisi memberikan landasan hukum pelaksanaan Pilkades, dan di sisi lain memperkuat transparansi serta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

Fery juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades memang membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Namun, menurutnya, proses tersebut harus segera dilaksanakan mengingat banyak desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan saat ini masih dipimpin oleh pejabat kepala desa.

“Pelaksanaan Pilkades merupakan bagian dari komitmen kami untuk membangun pemerintahan desa yang definitif dan kuat, sejalan dengan visi ‘Kita Bangun, Kita Rawat, dan Kita Jaga Kampung Kita Labusel’,” tegasnya.

Reporter] Fatir.