Keterangan gambar: Empat Instansi lakukan penandatanganan di ceall center lantai dua kantor Bupati
KOTAPINANG, goresnews.com kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi perhatian serius di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi aset keagamaan dan sosial masyarakat sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan peruntukan.
Komitmen itu diwujudkan melalui sinergi lintas instansi dalam percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf.
Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (BPN Labusel) di bawah kepemimpinan Ahmad Riadi Tanjung turut mengambil bagian dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Pendaftaran Tanah Wakaf (PKSPTW).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mendorong tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf yang berada di tengah masyarakat.
Penandatanganan tersebut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan yang diwakili Asisten II Ralikul Rahman, Kepala Kantor Pertanahan Labusel Ahmad Riadi Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Labusel Alexander Zaldi, Kepala Kantor Kementerian Agama Labusel yang diwakili Mirhan, serta Kabag Kesra Annisa Yuni Siregar. Kegiatan berlangsung di Ruang Call Center Lantai II Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kamis (28/8/2026), dan disaksikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Kantor Pertanahan Labusel Ahmad Riadi Tanjung saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026) membenarkan pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pendaftaran hingga pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Riadi menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan maupun sosial milik masyarakat. Dengan legalitas yang jelas, tanah wakaf diharapkan dapat dikelola secara aman, tertib dan optimal sesuai dengan peruntukannya.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami dari Badan Pertanahan Nasional mengharapkan seluruh pihak dapat saling bersinergi dalam mengatasi berbagai kendala di lapangan dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan,” ujar Riadi.
Ia menegaskan, BPN Labusel siap memberikan dukungan dalam proses pendaftaran dan pensertipikatan tanah wakaf agar seluruh aset tersebut memiliki legalitas yang jelas dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Kami dari BPN siap membantu pensertipikatan tanah dalam pendaftaran tanah wakaf, untuk dipergunakan semestinya,” pungkasnya.












