Ketua Gerindra Labuhanbatu, H. Abdul Karim Hasibuan, SH, MH, bersama Sudin SR Harahap dan Fauzi dari DPRD Labuhanbatu Temui Kapolres, Minta Penanganan Tegas Kisruh Ruko Sirandorung.
LABUHANBATU, goresnews.com menyikapi situasi yang dinilai kurang kondusif terkait kisruh kepemilikan ruko di Jalan Siringo-ringo (Sirandorung), Rantauprapat, jajaran pengurus Partai Gerindra Labuhanbatu menyambangi Kapolres Labuhanbatu, Kamis (30/4/2026).
Rombongan yang dipimpin Ketua Gerindra Labuhanbatu, H. Abdul Karim Hasibuan, SH, MH, bersama Sudin SR Harahap dan Fauzi dari DPRD Labuhanbatu, melakukan silaturahmi sekaligus menyampaikan aspirasi atas persoalan yang menimpa Muhiron Lubis, yang juga merupakan pengurus partai tersebut.
Muhiron sebelumnya mengadukan permasalahan yang dihadapinya kepada pengurus Gerindra, terkait adanya gangguan dari pihak lain atas kepemilikan ruko yang ia beli secara sah. Aduan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Labuhanbatu dengan terbuka.
Sebagai bentuk empati, keluarga besar Gerindra menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap persoalan ini, terlebih adanya dugaan pengerahan sejumlah oknum preman, yang sebagian disebut sebagai debt collector, yang diduga dimanfaatkan oleh drg. Hartati untuk mengganggu kepemilikan ruko tersebut.
Diketahui, ruko tersebut dibeli Muhiron Lubis dari pemenang lelang, Raja Gompulon Rambe, yang memperoleh aset tersebut melalui proses lelang resmi oleh KPKNL setelah Bank Mandiri memenangkan perkara peninjauan kembali (PK) atas gugatan drg. Hartati.
Proses lelang sendiri telah diumumkan secara terbuka kepada publik, baik internal maupun eksternal, tanpa adanya keberatan dari pihak manapun. Selanjutnya, transaksi jual beli dilakukan secara sah melalui akta notaris, hingga dilakukan balik nama sertifikat kepada Muhiron Lubis. Saat dilakukan pengecekan, objek ruko dalam kondisi kosong dan kemudian direnovasi oleh Muhiron, sebelum akhirnya muncul keberatan dari drg. Hartati.
Ketua Gerindra Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, menegaskan agar pihak kepolisian bertindak tegas terhadap siapapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menekankan bahwa negara harus memberikan perlindungan terhadap transaksi jual beli aset yang dilakukan melalui mekanisme resmi negara.
Sementara itu, kuasa hukum Muhiron Lubis, Nasir Wadiansan Harahap, SH, menjelaskan bahwa kliennya membeli ruko tersebut pada 11 Desember 2025 dari Raja Gompulon Rambe melalui akta jual beli di hadapan notaris Elis Syahputra.
Sebelum transaksi, sertifikat hak milik (SHM) telah melalui proses pengecekan bersih di Kantor ATR/BPN Rantauprapat pada 24 September 2025. Adapun SHM tersebut tercatat dengan NIB: 02.12.000009488.0 atas nama Muhiron Lubis.
“Klien kami adalah pemilik sah dan membeli dengan itikad baik. Jika ada keberatan, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Kami juga meminta perlindungan hukum dari pihak kepolisian atas objek tersebut,” tegas Nasir kepada awak media.
Secara hukum, pembeli beritikad baik dilindungi, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 251 K/Sip/1958 yang menegaskan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi dan transaksi jual beli dianggap sah.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa perlindungan tetap diberikan kepada pembeli beritikad baik, meskipun di kemudian hari diketahui penjual tidak berhak.
Di sisi lain, drg. Hartati tetap bersikukuh bahwa proses lelang yang dilakukan tidak prosedural, dengan alasan tidak dilaksanakannya aanmaning maupun eksekusi saat putusan dimenangkan oleh pihak Bank Mandiri.
Reporter] Rozi.












