KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) se-Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (06/11/2025) Jalinsum Kotapinang – GunungTua, Desa Sosopan, Kecamatan Korapinang.
Dalam kegiatan tersebut, Bapak Annes Simarmata Koorsub Kasi III menjelaskan secara rinci mengenai KKPR. KKPR singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Annes juga menjelaskan bahwa KKPR adalah dokumen penting yang menyatakan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berlaku, dan saat ini telah menggantikan izin lokasi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa KKPR menjadi salah satu persyaratan dasar untuk memperoleh perizinan berusaha di Indonesia. Dokumen ini memastikan agar setiap kegiatan usaha atau pembangunan tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
Annes di zoom memaparkan bahwa terdapat dua jenis KKPR, yaitu:
KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) digunakan untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) digunakan untuk wilayah yang belum memiliki RDTR yang terintegrasi dalam sistem OSS.
Saat ini masih tiga jenis produk KKPR, diantara tiga jenis adalah KKPR Berusaha ini digunakan untuk kegiatan yang bersifat komersial dan industri. KKPR Non-berusaha ini kegiatan non-komersial seperti digunakan untuk rumah tinggal pribadi, tempat ibadah, yayasan dan kegiatan sosial. KKPR Strategis Nasional jenis ini digunakan dalam kegiatan berskala nasional yang penting, seperti bandara, pelabuhan dan jala tol, jadi kita sebagai petugas harus mengerti pula tempat-tempat dimana jenis penerbitan KKPR, ujar Annes.
Melalui bimtek ini, kita mengharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Sumatera Utara dapat memahami dan menerapkan ketentuan KKPR secara tepat dalam mendukung proses perizinan dan penataan ruang di daerah masing-masing.
Reporter] Fatir-Rid.












