Daerah  

Kantah Labusel Serahkan Sertipikat PTSL TA 2025 Demi Wujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat

KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan pertanahan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dilakukan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Sisumut diberikan Rabu, (03/12/2025) Jalinsum, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penyerahan sertipikat tersebut diberikan secara langsung oleh Bapak Annes Simarmata, sebagai bentuk tindak lanjut dari penyelesaian proses sertifikasi tanah dalam program PTSL.

Annes diruangan kantor setelah menyerahkan sertifikat mengatakan program PTSL menjadi upaya strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Sudah pasti melalui program ini, legalitas tanah yang sebelumnya belum terdaftar dapat diproses secara menyeluruh sehingga masyarakat memiliki bukti sah atas hak kepemilikannya.

Diharapkan, melalui kegiatan ini proses pendaftaran tanah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin cepat, tepat, dan transparan, serta mampu menopang pembangunan ekonomi masyarakat. Dengan adanya sertipikat tanah, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berbagai kepentingan hukum, termasuk jual beli, warisan, maupun pengajuan pinjaman. Dan selain itu, sertipikat menjadi perlindungan hukum bagi pemilik tanah dari potensi klaim oleh pihak lain.

Penyerahan PTSL tahun 2025 ini menjadi langkah nyata Kantah Labusel dalam menghadirkan manfaat langsung kepada masyarakat dan memperkuat tata kelola pertanahan yang berkeadilan.

Reporter] Eri-Rid.