Daerah  

Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan Lakukan Koordinasi Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas

TORGAMBA, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Koordinasi Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Pensertipikatan Tanah Wakaf yang berlokasi di Desa Aek Batu, Dusun Cikampak 1B Ahad (02/11/2025) Kecamatan Torgamba, bersama Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al Ikhlas.

Kegiatan pengukuran tanah wakaf ini dihadiri oleh Dhiky Bryan Harpinansah, selaku Asisten Penata Kadastral Pemula pada Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dhiky pada Media menjelaskqb pelaksanaan pengukuran bidang tanah tersebut merupakan langkah awal dalam proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf. Tanah yang diukur berupa sebidang lahan tempat berdirinya Masjid Al Ikhlas, yang menjadi objek wakaf masyarakat setempat.

Proses sertipikasi tanah wakaf menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang telah diikrarkan sebagai wakaf. Dalam pengurusannya, masyarakat atau nadzir wajib menyiapkan dokumen pendukung seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf, ungkapnya.

Masih katanya, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengimbau para nadzir untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola agar memiliki sertipikat resmi. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa maupun penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan pemanfaatan tanah sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditetapkan.

Melalui kegiatan koordinasi pengukuran dan pemetaan ini, diharapkan diperoleh data fisik yang akurat mengenai letak, batas, dan luas bidang tanah wakaf, sehingga dapat mendukung proses pensertipikatan dan menjamin kepastian hukum di kemudian hari.

Reporter] James.