Labusel, goresnews.com Ketua KPU Saipul Bahri Dalimunthe membuka acara sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 08 Tahun 2024 di Convention Hall Hotel Grand Suma Blok Songo Rabu (17/07/2024)

Saipul Bahri menyampaikan dengan sosialisasi ini diharapkan nantinya semua partai politik yang diundang dan hadir dalam acara ini yang ingin betul-betul mencalonkan pasangan yang paham akan aturan PKPU Nomor. 08 Tahun 2024 dalam pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati.
Kita dari KPU juga sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi ditempat-tempat yang berbeda di Lima Kecamatan, agar kedepanya masyarakat juga tahu tentang informasi yang disampaikan ke publik dalam pesta rakyat yang sebentar lagi kita laksanakan.
Eben Nezer selaku devisi teknis memaparkan tata cara tahapan pencalonan Bupati dan wakil Bupati dalam pemilihan serentak seluruh Indonesia.
Di aturan PKPU sudah tersusun sesuai aturan tahap demi tahap sekaligus syarat-syarat yang boleh mencalonkan kandidat yang akan bertarung di Pilkada serentak nantinya.
Adapun tahapan tersebut kalau tidak ada perubahan terdiri dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pilkada, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta, penetapan peserta dan penetapan jumlah kursi kepala daerah, ujar eben.
Hadir dalam acara sosialisasi PKPU Nomor No.08 Tahun 2024 lima Komisioner KPU Syaiful Bahri, Eben Nezer, Rido Hamdani Lubis, Antoni Ritonga, Adnan, Kapolres diwakilkan Kanit Tipikor Ipda Francis, Kajari diwakilakan Andi Kuangga S, Plt Kesbang Pol Apsah Harahap, Irshan KesbangPol, Kadis Capil Lahamid Nasution, Bawaslu Afrijal Tanjung.
Reporter ] Fatir-CS












