Daerah  

M. Saleh Beri Pembekalan Teknis kepada Pihak Ketiga dalam Verifikasi Buku Tanah PTSL 2025

KOTAPINANG, goresnews.com proses verifikasi buku tanah untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus dikebut. Sebanyak 2.000 berkas ditargetkan harus rampung sebelum akhir tahun.

Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi II) Kantor Pertanahan Labusel, M. Saleh, bersama Koordinator Substansi (Korsub) Finni Oktari Harahap, memberikan pembekalan teknis kepada tim pihak ketiga dari PT Anugrah Jaya Lestari Perkasa. Kegiatan berlangsung di ruang kerja Desa Sosopan, Selasa (18/11/2025).

Dalam keterangannya kepada media, M. Saleh menjelaskan ada beberapa personil yang kita pekerjakan untuk verifikasi buku tanah, kita dari BPN harus serius dan teliti dalam mempekerjakan dikarenakan buku tanah merupakan dokumen resmi BPN yang memuat seluruh data fisik dan yuridis tanah, termasuk identitas pemilik, luas, lokasi, status hak (misalnya Hak Milik), serta riwayat peralihan atau perubahan data.

“Buku tanah adalah dokumen induk, sedangkan sertifikat adalah salinan atau produk turunannya yang diterbitkan berdasarkan informasi yang tercatat dalam buku tanah tersebut,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa verifikasi buku tanah harus dilakukan secara teliti, akurat, dan sesuai prosedur, sehingga data yang digunakan untuk penerbitan sertifikat benar-benar valid.

“Pihak ketiga saat ini membantu percepatan proses verifikasi. Namun demikian, kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh pekerjaan agar hasilnya sesuai standar BPN,” tambah Saleh.

Program verifikasi ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pertanahan dan mendukung keberhasilan PTSL 2025 di Kabupaten Labusel.

Reporter] Fatir-Rid.