Momentum Natal, Lapas Tebing Tinggi Berikan Remisi kepada 61 Warga Binaan.

Keterangan gambar: kalapas foto bersama warga binaan lapas tebingtinggi, momentum remisi khusus kepada 61 warga binaan.

 

TEBINGTINGGI, goresnews.com
dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 61 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis (25/12/2025).

Berdasarkan data resmi Lapas Tebing Tinggi, dari total 70 narapidana beragama Nasrani, sebanyak 61 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima Remisi Khusus Natal. Rinciannya, 59 orang memperoleh Remisi Khusus Natal I, sementara 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus Natal II yang secara langsung mengurangi masa pidana hingga dinyatakan bebas pada hari ini.

Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi. Sebanyak 6 orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari, 52 orang memperoleh remisi 1 bulan, dan 3 orang lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari.

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap ke arah positif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.

Sementara itu, sebanyak 9 narapidana belum dapat diusulkan untuk menerima Remisi Khusus Natal karena belum memenuhi syarat substantif. Dari jumlah tersebut, 8 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedangkan 1 orang lainnya masih menjalani pidana denda atau subsider.

Kepala Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Dede Mulyadi, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong warga binaan agar terus memperbaiki diri.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana, sekaligus sebagai motivasi untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap, momentum Natal ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk meningkatkan keimanan, menjaga perilaku, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Hingga 25 Desember 2025, Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi dihuni oleh 1.353 warga binaan, terdiri dari 937 narapidana dan 416 tahanan, dengan kapasitas hunian ideal sebanyak 576 orang. Meski berada dalam kondisi kelebihan kapasitas, pihak Lapas Tebing Tinggi menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan serta pembinaan yang optimal bagi seluruh warga binaan.

Repoeter] Ober.