Pemkab Gagal RPKS PT. STA Dengan MDTM, Tak Ada Kata Kesepakatan.

Labusel, goresnews.com Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dipimpin H. Edimin fasilitasi pertikaian dengan dilaksanakan Rapat Penanganan Konfik Sosial (RPKS). Yang bertahun-tahun tak kunjung selesai antara Perusahaan Terbatas Sinar Tani Agung (PT. STA) dengan Masyarakat Desa Tanjung Marulak (MDTM) di Aula Badan Perencanaan Pembagunan Daerah Penelitian dan Pengebangan (Bappeda Litbang) tanggal 25 Juli Perkantoran Kantor Bupati Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang.

Biano Tambak Humas PT. STA menjelaskan diruangan rapat, kami perusahan mengakui Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) masih dalam pengurusan dengan artian belum keluar dari intasni terkait.

“Sudah lama kami ajukan IUP dan HGU namun sampai sekarang belum keluar, mungkin karena ada permasalahan dilokasi sehingga instansi terkait belum berani mengeluarkan” katanya.

Bukan pihak perkebunan tidak mau membayar pajak, namun syarat-syarat tuk membayar pajak IUP dan HGU harus sudah stay, dalam artian sudah dipegang pihak perkebunan.

Disamping itu Biano juga menceritakan lahan PT. STA lebih kurang 569 Hektar dominan kita beli dari Nagaliman dan masyarakat, semua bukti pembelian ada ditangan PT. STA.

RPKS kisruh saat Sutan Maneken Tanjung (SMT) warga Tanjung Marulak berbicara dihadapan peserta rapat, dengan mengulang sejarah pembelian lahan PT. STA tersebut.

 

Dian Hamonangon Siregar (DHS) perwakilan MDTM keluar dari rapat diikuti teman-temannya, SMT tutur atok saya, tidak ada dalam rekap yang diusulkan MDTM untuk datang menghadiri RPKS yang difasilitasi Pemkab tersebut.

Dian Hamonangan Siregar memberikan foto dan nomor hp letkol purnawiraan Bambang kepala security PT. STA (foto regar).

“SMT lah yang diduga memperkeruh perjuangan MDTM selama ini, beliau adalah bunglon karena awalnya beliau ikut berpihak dengan MDTM, belakangan beliau beralih berpihak ke perusahaan” kata Dian.

Selanjutnya, perwakilan MDTM datang ke RPKS ini untuk mencari solusi kepastian lahan tersebut, bukan mendengarkan sejarah adanya lahan tersebut dari SMT, akhirnya kita kembali keawal terjadinya perselisian, kata DHS

Terlihat Bupati sempat juga bersitegang di RPKS dengan DHS, saat H Edimin menyatakan kalau dikait-kaitkan dengan warga Tanjung Marulak, DHS juga bukan orang Tanjung Marulak, beliau pendatang kesana.

“Saya tahu sejarah berdirinya PT. STA, saya salah satu ikut mendirikan Nagaliman sebelum dijual”

Namun sampe sekarang saya tidak mau ikut campur, biar saudara-saudara tahu saya tidak pernah datangi pihak perkebunan STA, alamat kantornya di Medan saja saya tidak tau, jangan dipikir masyarakat kita dari Pemerintahan berpihak ke PT. STA, terang Bupati.

Kita Pemerintahan tetap netral, tidak memihak ke STA dan kita juga tidak memihak ke MDTM, makanya saya fasilitasi pihak STA dengan MDTM ruangan ini.

Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak juga mengatakan kita dari pihak keamanan tetap mencari jalan solusi agar pertikaan antara PT.STA dengan MDTM selesai dengan damai.

Saya sudah perintahkan anggota Reskrim, siapa-siapa orang yang terlibat dalam kasus pertikaian PT. STA dengan MDTM harus diproses dengan tuntas.

“Saya berharap dalang dari pertikaian ini keluar nampakkan diri, saya berharap itu” ulang Kapolres

Saya sebagai Kapolres tidak mau rusak dengan hal yang begian, coret karir saya selama tiga puluh lima tahun bekerja berjuang di kePolisian, terang Kapolres.

Tempat yang berbeda Jumat (26/07/2024) melalui seluller ketua MDTM Herlin Pane menjelaskan awal pergerakan SMT “kita harus berjuang lahan tidak boleh dijual kepada siapaun” itu yang dikatakan SMT pada kami, namun SMT berpaling ke PT. STA dengan meminta uang milyaran agar MDTM dikondisikannya.

“Kita MDTM sudah mencium gerak gerik busuk SMT, sehingga kita MDTM tidak mau mengikuti saranya, nah disinilah SMT tidak berfihak lagi dengan MDTM” terang ketua MDTM

Biar abang tau, SMT adik mamak saya kandung, saat istri SMT meninggal anak kandung beliau Julpan Tanjung sudah melarang SMT agar tidak ikut campur dengan masalah tanah di Tanjung Marulak tersebut, gegara ayah ikut-ikut membela PT. STA mendiang Ibu dikeluarkan dari perwiritan, ulang Herlin

Kenapa harus Juara Ritonga, Komain Ritonga sama Sutan Meneken Tanjung yang diundang Pemkab ikuti RPKS, mereka tidak masuk dalam rekap MDTM untuk hadir, malah yang masuk rekap MDTM agar hadir seperti Halifah Soleh dicoret.

Ketiga orang yang saya sebutkan adalah antek-antek PT. STA, dari itulah kami MDTM yang diundang tidak hadir dalam RPKS tersebut jelas Herlin Jumat (26/07/2024) melalui seluller.

Kata kesepakatan di RPKS yang difasilitasi Muspida antara PT. STA dan MDTM tidak tercapai, dikerenakan pihak dari MDTM keluar dari rapat tersebut.

Hadir dalam rapat Bupati H. Edimin, Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak, Dandim 0209-LB Letkol Infanteri Yudi Ardiyan Saputro, Pj Sekda Fuadi, Kantor Perwakilan BPN Ardi Sinaga, Kajari diwakili Kaaubsi Pidum Ali Wardan Saputro, Kapolsek Sei Kanan AKP P. Hutaauhut, Panitia Rapat Penangan Konflik Pj Kaban Kesbang Hapsa Harahap dan OPD lainnya, masyarakat Dian Halomongan Siregar dan teman-teman.

Reporter ] regar.