Daerah  

Pemkab Labusel Gelar FGD RDTR, PUTR Libatkan ATR/BPN untuk Perkuat Penataan Ruang

KOTAPINANG, goresnews.com Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) ke-2 dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), beberapa hari yang lalu.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Kantor ATR/BPN Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Hadir mewakili ATR/BPN Labusel, Annes Simarmata, selaku Koordinator Substansi dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan.

Annes Simarmata menjelaskan pada media melalui seluller Sabtu (13/12/2015) dalam kegiatan yang baru beberapa hari dilaksanakan, bahwa RDTR merupakan rencana terperinci mengenai penataan ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, sebagai turunan langsung dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RDTR berfungsi sebagai instrumen utama dalam mengendalikan pemanfaatan ruang secara lebih detail dan terarah.

“RDTR menjadi acuan penting dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang serta pengendalian kualitas pembangunan agar sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan,” ujar Annes.

Lebih lanjut ia memaparkan, RDTR memiliki sejumlah fungsi strategis, di antaranya sebagai Acuan Izin Pemanfaatan Ruang (AIPR) bagi pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan, serta sebagai alat kendali mutu pemanfaatan ruang guna memastikan pembangunan berjalan selaras dengan tujuan penataan ruang daerah.

Selain itu, RDTR juga berperan sebagai Pedoman Pembangunan yang memberikan kepastian hukum dan hak bagi masyarakat, Penentu Intensitas Ruang dalam pengaturan kepadatan dan fungsi bangunan, serta sebagai dasar pengembangan dan pengendalian kawasan yang menjadi prioritas pembangunan daerah.

Menurut Annes, pelaksanaan FGD RDTR ini sangat penting untuk menghimpun masukan dan kajian komprehensif dari berbagai pihak terkait pemanfaatan dan fungsi tanah. Hal ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dan tertata sejak dini.

“Melalui RDTR, pemerintah daerah telah mencanangkan arah pembangunan ke depan agar lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Reporter] Erii-Rid.