LABUSEL, goresnews.com Polres Labuhanbatu Selatan kini mempermudah layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat Indonesia dan terkhusus Labusel, melalui Aplikasi Online (AO) milik Polri.
Humas Polres melalui Bripka Sukardi Ps. Kasubsi Penmas membenarkan bahwa masyarakat kini dapat mengajukan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi “App Polri” yang tersedia di Play Store dan App Store.
“SKCK yang diterbitkan secara online tetap sah dan memiliki fungsi yang sama dengan SKCK yang dibuat langsung di Polres,” jelas Sukardi saat dikonfirmasi media melalui selullernya, Selasa (13/10/2025).
Ia menambahkan, SKCK berfungsi untuk menyatakan ada atau tidaknya catatan kejahatan seseorang berdasarkan data kepolisian, serta menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mencalonkan diri sebagai pejabat publik, anggota TNI/Polri, ASN, maupun mengurus paspor.
“Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi online sebelum datang ke Polres tujuan memgambil fisik SKCKnya” imbaunya.
Sukardi menegaskan, penggunaan aplikasi online ini bertujuan mempercepat proses pelayanan publik serta meminimalkan antrean di kantor kepolisian, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Reporter] Fatir












