KOTAPINANG, goresnews.com tiga jurnalis dipanggil Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Labuhanbatu Selatan untuk memberikan keterangan dalam rangka wawancara klarifikasi pemberitaan terkait aksi Forum Wartawan Bersatu Labusel (FWB-LS). Pemanggilan tersebut berdasarkan surat undangan nomor: B/2083/IX/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 04 september 2025.
Kepala Unit Tipidter Ipda Safaruddin Ritonga saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Polres Labusel, Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua, Desa Sosopan Rabu (10/09/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan guna memastikan kebenaran sumber berita yang dimuat oleh media.
“Setelah wawancara dengan tiga saksi, kami akan menyurati kembali pimpinan redaksi masing-masing media. Kami ingin memastikan apakah benar perusahaan pers tersebut yang menerbitkan berita terkait pernyataan Yayasan Dahrul Muhsinin (Y-DM), soal anak berhenti sekolah karena tidak mampu bayar uang perpisahan atau memang keinginan sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ipda Safaruddin Ritonga menegaskan pihaknya juga masih menunggu hasil klarifikasi Dewan Pers yang sebelumnya sudah disurati. “Apakah narasi pemberitaan itu merupakan produk jurnalistik atau tidak, kami tetap mengacu pada hasil Dewan Pers,” tambahnya.
“Sama-sama kita tunggu ya bang hasil dari dewan pers” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Labusel Roynal Silaban, SH menegaskan, bahwa jurnalis telah bekerja sesuai prosedur. Menurutnya pemberitaan yang ditayangkan merupakan hasil liputan langsung di lapangan.
“Rekan-rekan wartawan sudah melaksanakan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Fakta di lapangan yang ditemukan kemudian ditayangkan melalui media masing-masing,” ujarnya.
Roynal juga menilai proses wawancara klarifikasi berjam-jam terhadap jurnalis tidak seharusnya dilakukan. “Cukup mendengarkan dari hasil wawancara saksi, kemudian juperlah (Polisi) yang menyimpulkan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang dilindungi undang-undang,” tutupnya.
Diketahui, pasca pemberitaan tersebut, Forkopimda Labusel turut menindaklanjuti persoalan dan memastikan anak yang sebelumnya disebut berhenti sekolah kini kembali melanjutkan pendidikannya dengan dukungan fasilitas dari pemerintah dan Kementerian Agama, bahkan hingga jenjang perguruan tinggi.
Reporter] TIM












