Daerah  

Redistribusi Tanah, Wujud Reforma Agraria untuk Keadilan dan Pemerataan

KOTAPINANG, goresnews.com redistribusi tanah menjadi bagian penting dari program Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah sekaligus mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat.

Plt. Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Labuhanbatu Selatan, Annes Simarmata, di kantor menjelaskan bahwa proses redistribusi tanah dilakukan secara terstruktur melalui beberapa tahapan. Dimulai dari persiapan, penyuluhan, inventarisasi, hingga kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah, Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua, Desa Sosopan.

“Dengan pelaksanaan yang terencana, redistribusi tanah diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum serta pemerataan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ungkap Annes.

Reporter] Fatir-CS