Breaking News
Bursa Ketua PWI Sumut Mengarah Ke Farianda Putra Sinik Konfrensi 21 November Menanti MEDAN, goresnews.com petahana dipastikan menjadi satu-satunya bakal calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2026–2031 setelah menjadi satu-satunya kandidat yang mengembalikan berkas pendaftaran hingga penutupan pada Jumat (6/11/2026). Kepastian tersebut diperoleh pada hari terakhir pendaftaran di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Dari dua nama yang sebelumnya digadang-gadang maju dalam bursa pemilihan ketua, hanya Farianda yang menuntaskan proses pendaftaran. Sementara Austin AE Tumengkol menyatakan mundur dari pencalonan. Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean serta Ketua Steering Committee (SC) Taufik Wal Hidayat dan Sekretaris Riza Mulyadi, menjelaskan bahwa panitia menerima tiga berkas pendaftaran kandidat, terdiri atas satu bakal calon Ketua PWI dan dua bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP). “Sejak pendaftaran dibuka 2 November hingga ditutup pukul 16.05 WIB pada hari terakhir, tercatat tiga kandidat yang mengembalikan berkas. Untuk Ketua PWI atas nama Farianda Putra Sinik, sedangkan kandidat Ketua DKP adalah Rizal Rudi Surya dan Khairul Muslim,” jelas Rifki. Ia menambahkan, meskipun lima orang sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran, hanya tiga kandidat yang menyerahkan kembali berkas kepada panitia. Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi administrasi pada Sabtu dan Minggu. Hasilnya dijadwalkan diumumkan pada Senin untuk menentukan status Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hasil verifikasi tersebut kemudian diteruskan kepada PWI Pusat untuk penetapan calon definitif yang akan mengikuti Konferensi PWI Sumut pada 21 November 2026. Rifki menegaskan, seluruh tahapan tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan organisasi. Sebelumnya, Farianda Putra Sinik datang ke sekretariat PWI Sumut bersama sejumlah pendukung untuk menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan. Berkas tersebut meliputi surat pernyataan, surat keterangan kesehatan, SKCK, sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta dukungan minimal 10 persen dari jumlah daftar pemilih. Setelah diperiksa, panitia menerima berkas pendaftaran tersebut. Di tengah proses menuju konferensi, Farianda yang merupakan petahana justru menekankan pentingnya menjaga persaudaraan dan kekompakan seluruh anggota PWI di Sumatera Utara. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar dan tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hubungan sesama insan pers. “Kalau kita bersatu dan kompak, kita akan kuat. Sebaliknya, kita akan mudah dipermainkan jika tidak kompak dan tidak bersatu,” tegasnya. Farianda juga mengingatkan agar kontestasi pemilihan Ketua PWI tidak melahirkan perpecahan maupun permusuhan di antara anggota. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti konferensi dengan suasana sejuk, penuh kegembiraan, serta tetap mengedepankan etika dan semangat kebersamaan. “Berbeda pilihan itu biasa, karena merupakan hak demokrasi. Jangan karena perbedaan pilihan, kita saling hasut dan saling menyimpan kebencian. Pesta demokrasi hanya sehari, tetapi persaudaraan harus selamanya. Saya ingin kita tetap bersama-sama membesarkan PWI sebagai rumah besar kita. Mari berkonferensi dengan riang gembira,” ajaknya. Reporter] TIM. Operasi Patuh Toba 2026 Terus Disosialisasikan. Satlantas Polres Labusel. Kadiskes BOK Salurkan Sesuai SOP, “Bantah Pungli dan Tudingan Seret Nama Bupati”. Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Program Baznas Ultra Microfinance , Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat. Operasi Patuh Toba 2026 “Polres Labusel Gencarkan Sosialisasi Ingatkan Pengendara Keselamatan.
Berita  

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

JAKARTA, goresnews.com proses jual beli tanah tidak berhenti pada tahap kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dilanjutkan dengan transaksi pembayaran atas tanah. Baik penjual maupun pembeli harus memahami alur jual beli tanah yang sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).

Secara umum, proses jual beli memang dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Dalam tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses berikutnya dapat berjalan lancar.

Dari sisi pembeli, mereka perlu menyediakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Pemenuhan kewajiban ini menjadi bagian dari rangkaian administrasi jual beli tanah.

Sedangkan penjual, mereka wajib menyediakan sertipikat tanah asli; KTP, KK, dan NPWP; bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); persetujuan pasangan (jika menikah); serta yang tak kalah penting adalah bukti bayar PPh (Pajak Penghasilan).

Selanjutnya, proses berlanjut ke tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, para pihak, baik pembeli dan penjual menyiapkan dokumen, seperti sertipikat tanah asli, identitas diri, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas dan menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak. PPAT juga akan melakukan pengecekan terkait kesesuaian data dari sertipikat yang akan dipindahtangankan.

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan di Kota/Kabupaten setempat. Setelah permohonan diproses, data pemegang hak pada buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari nama penjual menjadi nama pembeli. Tahapan ini penting agar kepemilikan baru tercatat resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk proses pengajuan balik nama di Kantor Pertanahan, pemohon/pembeli dapat menyiapkan sejumlah persyaratan. Mulai dari formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; AJB dari PPAT; fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; dan juga bukti surat setoran BPHTB serta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Informasi pertanahan, termasuk soal persyaratan peralihan hak jual beli ini dapat masyarakat lihat secara lengkap dari aplikasi Sentuh Tanahku. Dalam aplikasi itu, pilih menu “Info Layanan”, lalu klik “Peralihan Hak”, dan pilih opsi “Jual Beli”. Melalui fitur dalam Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat melihat simulasi biaya dengan hitungan berdasarkan nilai tanah per m2 dan luas tanah keseluruhan.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa cek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy Ardian.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh di Play Store dan App Store secara gratis. Selain dari aplikasi Sentuh Tanahku, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.

Reporter] AR/FA-TIM.