Daerah  

Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Hilang, Jamin Kepastian Hukum.

Keterangan gambar: Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Saleh, serta disaksikan oleh Arif Susanto, dan Finny Oktari Harahap.

KOTAPINANG, goresnews.com petugas BPN laksanakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang sebagai bagian dari prosedur administrasi pertanahan untuk menjamin keabsahan permohonan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kamis (15/10/2026) tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Saleh, serta disaksikan oleh Arif Susanto, dan Finny Oktari Harahap.

Pengambilan sumpah dilakukan terhadap Hj. Zulfaridah, warga Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti akibat kehilangan dokumen asli.

Prosesi ini merupakan salah satu tahapan penting yang wajib dipenuhi sebelum sertipikat pengganti dapat diterbitkan secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pengambilan sumpah tersebut, pemohon menyatakan kebenaran keterangan terkait kehilangan sertipikat yang diajukan. Tahapan ini menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, kegiatan ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum serta menjaga kepastian hak atas tanah bagi pemohon maupun pihak lain yang berkepentingan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan sesuai prosedur, sehingga masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pertanahan dengan tetap mengedepankan ketelitian dan kepastian hukum.

Dengan dilaksanakannya pengambilan sumpah ini, proses permohonan sertipikat pengganti diharapkan dapat berlanjut sesuai tahapan yang ditetapkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Reporter] Habib-CS.