“Tegas dan Transparan” Kejari Labusel Musnahkan Ratusan Barang Bukti dari 122 Perkara Inkracht.

Keterangan gambar: Kajari  Labusel Viktori Parlauangan Purba bersama Instansi lain menunjukkan BB yang akan dimusnahkan.

 

KOTAPINANG, goresnews.com Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dengan memusnahkan berbagai barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB.

Kepala Kejari Labusel, Viktori Parlaungan Purba menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 122 perkara, terdiri dari 79 perkara tindak pidana narkotika, 39 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 4 perkara terkait ketertiban umum.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 593,82 gram, ganja 55,25 gram, satu unit senjata api, lima bilah egrek, satu parang, 12 unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Pemusnahan ini kami lakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara yang telah inkracht,” ujar Viktori di lokasi kegiatan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Much Guntur Pryantoko, Danramil 11/KP Mayor Infanteri Hendra Gunawan, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syarifuddin, perwakilan Dinas Kesehatan Labusel, Kepala SMK KHD Rusmi Aldi, serta perwakilan tenaga pendidik dari SMAN 1 Kotapinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel Oloan Ikhwan Matuli Tua Sinaga, menambahkan bahwa setelah pemusnahan dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti (BA-23) oleh seluruh pihak terkait.

Ia juga menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur. Barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender, sementara senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda listrik sebelum dibakar.

Sementara handphone dirusak dipukuk menggunakan palu hingga hancur, kemudian sisa-sisanya dibakar bersama barang bukti lainnya seperti ganja, pakaian, dan plastik klip narkotika.

“Seluruh proses dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali,” tegas Oloan.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Labusel dalam menjaga integritas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti dari tindak kejahatan telah ditangani secara tuntas dan bertanggung jawab.

Reporter] Fatir-CS.