Kotapinang, goresnews.com disayangkan tim media saat melaksanakan tugasnya jurnalistik sebagai sosial kontrol dalam peliputan kegiatan pemungutan suara bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lembaga) Kelas III Kotapinang dilarang oleh aparat berdinas coklat Rabu (14/02/2024)
“Dilarang masuk pak, didalam lagi melaksanakan kegiatan pemungutan suara untuk warga binaan” perkataan aparat yang berjaga, ulang Marpaung salah satu tim media yang ingin meliput kegiatan pemungutan suara di TPS 901
Sempat juga tim media mejelaskan bahwasanya kami wartawan datang guna peliputan kegiatan pemungutan suara didalam Lapas.
Namun aparat tersebut tidak menggubris dan mengabaikan serta langsung menutup pintu kecil terbuat dari besi tersebut.
Saat media kompirmasi mengenai hal tersebut kepada ketua Bawaslu Labusel Efendi Pasaribu menjelaskan didalam lembaga permasyarakatan tersebut, tetap dilaksanakan pemungutan suara seperti diluar lapas.
Namun katagori pemungutan dilapas termasuk katagori TPS khusus dan aturan berbeda dengan aturan TPS yang ada.
Kalau tidak diperbolehkan media masuk untuk melakukan peliputan, saya no coment itu hak intansi tersebut.
Namun kalau saudara-saudara keberatan tentang temuan yang ada saudara temukan boleh buat surat keberatan, saya selaku ketua bawaslu menerima, ungkapnya.
Saat dikompirmasi Kalapas mellalui wasshap mengenai tidak boleh melakukan peliputan, kalapas membalas “nanti kami infokan melalui ketua KPPS” dan kalapas memberikan nomor kontak KPPS.
Saat dihubungi Ketua KPPS TPS Nomor 901 TPS ke 74 DPT 154 lokasi Lapas Kelurahan Kotapinang, apakah saksi-saksi dari Partai dan Pilpres hadir melalui wasshap tidak dibalas.
Reporter ] Tim-Can












