TORGAMBA goresnews.com Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba. Pelaku utama, DWN alias Wawan (22), ditangkap di Bagan Batu, Rokan Hilir, bersama barang bukti hasil kejahatan.
Aksi pelaku dilakukan saat korban, Faris Halawa (37), tengah bekerja di kebun. Sepeda motor Honda Revo BK 3685 YAS, dua ponsel, dan dompet korban raib digasak pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Wawan mengaku beraksi bersama dua rekannya yang masih buron. Polisi juga mengamankan penadah bernama Ginting, serta menyita sepeda motor dan HP milik korban.
Saat dikompirmasi media Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, melalui Kasi Humas AKP Sujono di Mako Polres Labusel Kamis (07/11/2025), sangat mengapresiasi kerja cepat tim Reskrim Polsek Torgamba dan menegaskan komitmen memberantas curanmor hingga tuntas.
“Ini peringatan bagi pelaku kejahatan. Tidak ada tempat aman bagi pencuri kendaraan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Sujono.
Reporter] James












