Keterangan gambar: Indisial Ari (32), warga Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Diciduk kawasan Paindoan gang pinti 9, Kelurahan Kota.
LABUHANBATU, goresnews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, petugas menggerebek kawasan Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kelurahan Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Jumat 18 September 2026 malam.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Operasi dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Sastrawan Ginting.
Kasatnarkoba melalui Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, Senin (21/09/2026) diruangan kerja jalan Tamrin mejelaskanalam penggerebekan sekitar pukul 20.00 WIB itu, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Polisi akhirnya mengamankan Ari (32), warga Perum Griya Chantika, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Dari lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram bruto. Polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektronik dan uang tunai Rp300 ribu, ungkap Kanit I.
Dalam pemeriksaan awal, Ari disebut mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dijual. Ia juga menyebut memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial N.
Namun, keberadaan N masih dalam penyelidikan petugas. Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan jaringan peredaran narkotika.
Selanjutnya, Ari bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Reporter] Rozi.












