Keterangan gambar: Pelaku bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 21,57 gram, serta lima butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 2,17 gram
LABUHANBATU, goresnews.com kembali Satnarkoba Labuhanbatu mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial AH alias A (41) dan RUH (30) diamankan di Jalan Perlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) malam.
Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, bersama personel operasional. Dari lokasi, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 21,57 gram, lima butir pil yang diduga ekstasi seberat bruto 2,17 gram, serta sejumlah cartridge yang diduga berisi cairan etomidate.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.255.000, satu timbangan elektrik, dua telepon genggam, kotak rokok kosong, dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Berdasarkan keterangan awal, AH mengaku barang-barang tersebut rencananya akan dijual.
Namun, asal-usul barang bukti dan dugaan peran masing-masing terduga masih didalami penyidik. Usai penangkapan, kedua pria berikut seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri dugaan pemasok serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Masyarakat pun diimbau tidak tinggal diam apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkoba dan segera melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Reporter] Rozi.












