Keterangan gambar: Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, Bersama KBO Narkoba Iptu Imam, Kanit II Narkoba Ipda Dapot Tua Simanjuntak.
KOTAPINANG, goresnews.com membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas kabupaten bukan hal yang mudah semua penuh perhitungan dan persiapan yang matang. Dari hasil pengintaian yang memakan waktu enam orang nerhasil diamankan dari operasi di Kabupaten Labusel dan Labuhanbatu, Jumat 30 Oktober 2026, dengan barang bukti sabu seberat 119,57 gram bruto.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba AKP Wilson Manahan Panjaitan, dalam konferensi pers di Mapolres Labusel, bersama KBO dan Kanit II, Selasa (03/11/2026).
Kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di Dusun Poncol, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat. Menindaklanjuti laporan, AKP Wilson membentuk tim dan memerintahkan Kanit II Ipda Dapot Tua Simanjuntak, bersama tim melakukan penyelidikan hingga mengamankan O.K. dan A.M. sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari keduanya, petugas menyita enam plastik klip sabu seberat 3,32 gram bruto, timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon genggam Redmi, serta uang tunai Rp150.000. Hasil pemeriksaan dan bukti percakapan WhatsApp serta transfer mengarah kepada seorang pria berinisial J di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke kediaman J di Dusun Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu. Di lokasi, polisi mengamankan J bersama Y.G., E.S., dan D.D. Dari Y.G. dan E.S. ditemukan sabu seberat 1,31 gram bruto, timbangan elektrik, sekop, plastik klip kosong, dua telepon genggam Oppo, serta uang Rp200.000.
Sementara dari J, petugas menyita 24 plastik klip sabu seberat 114,94 gram bruto, timbangan elektrik, plastik klip kosong, telepon genggam Realme, serta uang tunai Rp3.500.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Adapun D.D. tidak ditemukan membawa sabu, namun hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan enam orang dengan dugaan peran O.K. dan A.M. sebagai kurir, J sebagai bandar, Y.G. dan E.S. sebagai pengedar, serta D.D. sebagai pengguna. Barang bukti meliputi sabu 119,57 gram bruto, empat telepon genggam, tiga timbangan elektrik, dan uang tunai Rp3.850.000.
AKP Wilson menegaskan, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labusel untuk menjalani proses hukum. O.K., A.M., Y.G., dan E.S. disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. J disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, sedangkan D.D. disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Pasal 54 UU Narkotika.
Polres Labusel memastikan penanganan perkara berlanjut sesuai ketentuan hukum hingga pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Satres Narkoba dalam menindak peredaran narkotika serta menelusuri jaringan hingga ke pemasoknya.
Reporter] Eri.












