Keterangan gambar: Dua Tersangka berindisial IHH (31) warga Sei Kanan dan DP (25) warga Siderejo diamankan 4,93 gram sabu-sabu
LANGGA PAYUNG, goresnews.com peredaran narkotika jenis sabu kembali digempur Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Dalam dua pengungkapan berbeda pada Kamis (20/8/2026), dua pria diamankan dengan total barang bukti sabu mencapai 4,93 gram bruto.
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di Dusun Suka Rame, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan. Polisi mengamankan berindisial IHH (31) setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 2,30 gram bruto, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone, uang tunai Rp135 ribu, plastik klip kosong, kotak rokok dan sepeda motor Yamaha Nmax.
Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Dusun Sidorejo, Desa Pangarungan, Kecamatan Torgamba. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan warga berindisial DP (25).
Hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 2,63 gram bruto yang disimpan di dalam kotak rokok di bagian dapur.
Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Resnarkoba AKP Wilson M. Panjaitan, menegaskan pemberantasan narkoba terus dilakukan dan setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Reporter] Eri.












