Wartawan Mengaku Dilarang Liput Harla Kejaksaan, Kejari Labusel: Tidak Ada Larangan.

Keterangan gambar: Ketua PWI Labusel Erni Manja Hasibuan.

KOTAPINANG, goresnews.com peristiwa yang mengundang tanda tanya terjadi saat peringatan Hari Lahir (Harla) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel), Jalan Istana, Jumat 4 September 2026.

Sejumlah wartawan mengaku tidak dapat melakukan peliputan di dalam lingkungan kantor Kejari Labusel. Salah seorang wartawan senior, H. Mirwan HSB, bahkan mengaku mendapat larangan ketika hendak mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Mirwan menuturkan, larangan itu disampaikan seorang petugas yang disebutnya mengenakan kacamata. Petugas tersebut meminta wartawan tidak melakukan peliputan maupun mengambil foto di dalam area kantor.

“Pak, wartawan dilarang meliput dan memoto-moto di dalam lokasi kantor,” ujar Mirwan, mengulang ucapan petugas yang menemuinya.

Merasa tidak dapat menjalankan tugas peliputan, Mirwan kemudian keluar dari lokasi bersama seorang wartawan televisi. Ia mengaku heran karena di luar kantor terlihat sejumlah papan bunga yang berjajar, sementara kegiatan Harla berlangsung di dalam lingkungan kantor Kejari Labusel.

Menurut Mirwan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena kegiatan Harla merupakan agenda institusi yang dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan aparat penegak hukum. Namun, adanya dugaan larangan tersebut mendapat penjelasan berbeda dari Kejari Labusel melalui Kasi Intel.

Oloan Sinaga menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang wartawan melakukan peliputan kegiatan Harla Kejaksaan.

Pihak Kejari Labusel memang tidak secara khusus mengundang pihak mana pun dalam kegiatan tersebut. Kepada wartawan yang sebelumnya meminta informasi mengenai kegiatan, pihaknya juga telah menyampaikan bahwa dokumentasi dan rilis kegiatan akan dibagikan, kata Oloan.

“Tidak ada larangan meliput di kegiatan Harla. Makanya kita tidak ada mengundang pihak mana pun, namun untuk rekan-rekan media yang menanyakan kegiatan sudah kita sampaikan akan kita bagikan rilisnya,” jelas Oloan.

Ia menambahkan, kehadiran unsur Pemerintah Kabupaten Labusel, Polres, Pengadilan Negeri Rantauprapat serta TNI dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk kejutan sekaligus wujud sinergitas antar-institusi.

Terpisah, Ketua PWI Labusel Erni Manja Hasibuan memberikan pandangan terkait persoalan tersebut. Ia mengingatkan bahwa wartawan memiliki landasan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Peliputan dan kerja jurnalistik wartawan di Indonesia dilindungi secara khusus oleh UU Pers. Karena itu, setiap persoalan terkait kegiatan jurnalistik hendaknya diselesaikan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers,” tegas Erni.

Meski demikian, Erni juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat mengabaikan aturan. Dalam menjalankan tugas, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati ketentuan di lokasi peliputan, menunjukkan identitas serta bekerja secara profesional dan bertanggung jawab.

Di sisi lain, lembaga pemerintah maupun aparat penegak hukum juga diharapkan memberikan ruang yang proporsional kepada insan pers untuk memperoleh informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Perbedaan keterangan antara wartawan yang mengaku mendapat larangan dengan pihak Kejari Labusel yang menyatakan tidak pernah melarang peliputan menjadi perhatian tersendiri. Klarifikasi secara terbuka dari kedua belah pihak dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara insan pers dan institusi penegak hukum.

Sebab, keterbukaan informasi dan hubungan yang sehat antara pers dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Reporter] TIM.