Keterangan gambar: Ketua LBH Insan Cita Dayu Putra bersama stafnya lakukam MoU kepada Lurah Kotapinang Mirwan Sentosa Siregar diruang kerjanya.
KOTAPINANG, goresnews.com “hukum tak boleh hanya berfihak pada yang berduit” keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dijangkau mereka yang berkantong tebal. Menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses hukum yang adil dan merata, Kelurahan Kotapinang resmi menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita untuk menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis bagi seluruh warga. Komitmen tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kelurahan Kotapinang, Senin (2/11/2026).
Kerja sama yang diinisiasi Lurah Kotapinang Mirwan Sentosa Siregar, bersama Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan sekaligus perwakilan LBH Insan Cita, Dayu Putra, serta Direktur LBH Insan Cita, Muhammad Dodi Pranata, menjadi langkah konkret mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Sebab, tidak sedikit warga yang menghadapi persoalan hukum, tetapi terpaksa memilih diam lantaran terbentur biaya, keterbatasan pengetahuan, hingga ketidakpahaman terhadap hak-haknya sendiri.
Lurah Kotapinang, Mirwan Sentosa Siregar, menegaskan bahwa MoU tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan komitmen nyata menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, akses terhadap keadilan harus terbuka bagi seluruh warga tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun sosial.
“Kerja sama ini merupakan langkah awal sekaligus komitmen nyata Kelurahan Kotapinang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif. Akses terhadap keadilan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat dan harus diperjuangkan bersama, bukan hanya menjadi hak mereka yang memiliki kemampuan finansial,” tegas Mirwan.
Ia juga menegaskan, Kelurahan Kotapinang membuka pintu bagi LBH, organisasi advokasi, maupun praktisi hukum lainnya untuk memperluas kolaborasi. Semakin banyak elemen hukum yang terlibat, semakin besar pula peluang masyarakat mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Melalui kesepakatan tersebut, warga dapat memanfaatkan layanan konsultasi hukum setiap Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di Kantor Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kelurahan menyediakan ruang konsultasi dan fasilitas pendukung, sementara LBH Insan Cita menyiapkan tim advokat serta paralegal profesional dengan jaminan kerahasiaan informasi yang disampaikan warga.
Kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan berpotensi diperpanjang. Kehadiran layanan tersebut diharapkan menjadi jawaban bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mencari tempat mengadu dan memperoleh penjelasan hukum. Sebab, ketika warga menghadapi persoalan hukum, mereka tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian hanya karena tak mampu membayar mahalnya akses keadilan.
Reporter] Fatir.












