Keterangan gambar: Situasi suasana petugas Puskesmas Aek Goti, Kecamatan Silangkitang
LABUHANBATU SELATAN, goresnews.com polemik dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Setiap informasi yang berkembang di ruang publik harus didasarkan pada fakta yang jelas, bukan sekadar dugaan yang berpotensi membentuk opini keliru.
Kapaus Aek Goti saat dikopirmasi diruang kerjanya, Rabu (04/11/2026) jalan besar Aek Goti, Kecamatan Silangkitang menjelaskan, dana BOK Puskesmas Aek Goti disalurkan melalui transfer dalam dua tahap. Dana tahap pertama telah terserap seluruhnya untuk kegiatan yang dilaksanakan. Sementara itu, dana tahap kedua masih tersisa karena sejumlah kegiatan belum dilaksanakan. Dana tersebut masih berada di rekening dan belum dicairkan untuk penggunaan kegiatan yang belum berjalan.
Masih kata Triana, dana BOK digunakan untuk mendukung berbagai program kesehatan, di antaranya imunisasi, posyandu, kelas ibu hamil dan balita, pelayanan lansia, kesehatan lingkungan, serta kegiatan pelayanan kesehatan lainnya di lapangan. Ia menambahkan, sebanyak 70 tenaga PNS dan PPPK memperoleh dukungan dana BOK sesuai kegiatan yang dilaksanakan.
Adapun petugas yang turun ke lapangan tanpa menginap menerima biaya transportasi berdasarkan dua kategori jarak tempuh dekat dan jauh beda biaya, semakin jauh semakin besar biaya transportasinya
“Dengan kondisi Puskesmas Aek Goti membina 17 posyandu, dengan 16 di antaranya aktif melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, ujar Triana.
Disamping itu M. Fernando Manik menegaskan, persoalan pengelolaan dana BOK di tingkat puskesmas harus dipisahkan secara tegas dari tudingan yang menyeret nama Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang. Menurutnya, penyebutan nama kepala daerah dalam suatu dugaan perkara tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan.
Ia menilai, transparansi dan keterbukaan merupakan hal penting dalam menjawab berbagai pertanyaan masyarakat. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik harus mampu memberikan gambaran utuh mengenai persoalan yang sebenarnya, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Jangan sampai pemberitaan justru membuat masyarakat mengira-ngira. Publik harus mendapatkan informasi yang jelas agar mengetahui dan memahami persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.
Terkait dugaan pemotongan dana BOK yang turut mengaitkan nama kepala daerah, dr. Fernando menekankan bahwa setiap tudingan wajib disertai bukti yang dapat diuji dan diverifikasi. Persoalan administrasi maupun pengelolaan anggaran di tingkat puskesmas tidak semestinya langsung dikaitkan dengan tanggung jawab kepala daerah tanpa dasar yang jelas.
Hingga pemberitaan tersebut diterbitkan, belum terdapat bukti terverifikasi yang menunjukkan keterlibatan pihak yang disebut dalam dugaan pemotongan dana BOK sebagaimana ditudingkan. Meski demikian, pengelolaan dana tersebut tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Fakta harus menjadi dasar pemberitaan, bukan opini yang menggiring persepsi. Jangan sampai seseorang dihakimi oleh opini publik sebelum ada bukti yang sah,” tegas dr. Nando.












