Sikap arogan yang ditunjukkan oleh oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin kepada salah satu wartawan online di Deli Serdang telah menuai kecaman dari berbagai pihak. Kejadian tersebut terjadi setelah berita tentang kondisi sekolahnya yang kurang terawat diberitakan oleh media.
Deli Serdang – goresnews.com maraknya pemberitaan arogansi oknum pendidik bersetatus Kepala Sekolah Menenggah Pertama Negri (SMPN) saat seorang wartawan online berkunjung dan kompirmasi keadaan lokasi sekolah yang dipegangnya di SMPN 1 Beringin Senin (22/04/2024)
Wartawan Online bernama Andi bersama tiga rekanya berkunjung dan mengkompirmasi berita yang sebelumnya viral di beberapa media online. Namun, Musimin Kepsek SMPN I Beringin, merespon dengan sikap arogan, bahkan beliau hampir melakukan tindakan kekerasan dengan menarik kerah baju wartawan tersebut.
Musimin mengaku tidak terima dengan berita yang dianggapnya tidak berimbang. Meskipun sebelumnya sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan via telepon WhatsApp.
Musimin tidak merespons kedatangan tim media malah Musimin langsung memegang kerah baju Andi dan menariknya hingga kancing kerah baju jatuh ke tanah.
Andi sangat menyangkan tindakan pendidik sepertinya oknum kepsek tersebut perlu di didik dan diberipelajaran P4 (Pedoman Penghatan Pengamalam Pancasila) saat awal kita-kita dulu masuk SMP tahun 80an
“Sikap tak terpuji yang diperbuat oknum pendidik ini tidak pantas dilakukan, apalagi beliau seorang kepala sekolah menegah pertama” ungkap andi

Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumut Amri Abdi S.I Kom, saat dimintai tanggapannya menjelaskan tindakan arogansi Musimin tidak bisa diterima, dia harus belajar terlebih dahulu tentang keterbukaan informasi publik serta tugas dan pokok-pokok seorang jurnalist.
Ketua PW IWO Sumut meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Deliserdang serta pihak inspektorat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin.
Sebab, perilaku seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik lembaga pendidikan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap agar tindakan preventif segera diambil untuk mencegah tidak terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Kita sangat menyayangkan tindakan oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin. Aksi yang dilakukannya terhadap para awak media yang sedang bertugas melakukan liputan dan hendak mengkonfirmasi berita yang sudah viral malah menjurus ke premanisme.
Oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin ini tak pantas menjadi guru. Guru adalah panutan bagi siswa-siswinya, sehingga perilaku negatifnya bisa menjadi contoh buruk bagi mereka.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, BAB VIII, Pasal 18, disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3 dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Untuk itu, kami meminta Kadis Pendidikan Kabupaten Deliserdang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Beringin. Jangan biarkan citra baik lembaga pendidikan tercoreng oleh perilaku buruk oknum tersebut, tutup Amri Abdi S.I Kom selaku Ketua PW IWO Sumut.
Reporter ] Tim












