Kantor Pertanahan Labusel Lakukan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi dan Penyuluhan PTSL Tahun 2025

KOTAPINANG, goresnews.com Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan acara pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan penyuluhan dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Kantor Pertanahan Labusel, Rabu (19/03/2025), yang berlokasi di Jalinsum Kotapinang – Gunung Tua, Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Sebanyak delapan desa dari empat kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan menerima program PTSL ini. Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Pertanahan Labusel, Naslahuddin Asla Meuraksa, memberikan arahan kepada panitia yang telah diambil sumpahnya.

Plh Kakan Pertanahan Naslahuddin Asla Meuraksa membaca BA Sumpah dan diikuti peserta panitia ajudikasi dan penyuluhan (foto-can)

Sumpah yang telah diikrarkan bukanlah hal yang main-main, karena diucapkan langsung di hadapan pemangku agama. Jangan sampai di kemudian hari kita melanggar sumpah tersebut, karena dampaknya bisa sampai ke akhirat, tegas Naslahuddin

Ia juga mengingatkan bahwa apabila ada individu yang melakukan kesalahan dalam program ini, maka tanggung jawab sepenuhnya ada pada individu tersebut dan jangan dibebankan kepada rekan-rekan panitia lainnya.

Saya sarankan agar tim selalu berkoordinasi dan bekerja sama dalam hal sekecil apa pun. Jika ada kejanggalan dalam berkas, segera hubungi kami dan jika berkaitan dengan hukum dapat langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan ataupun kepolisian, intinya kita harus saling mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan.

Dalam kegiatan ini, turut juga diundang tiga narasumber dari kejaksaan, kepolisian, serta pemerintahan untuk memberikan pencerahan mengenai antisipasi dan pencegahan serta kegunaan program PTSL.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kasi Intel Oloan Ikhwan Sinaga, menekankan pentingnya koordinasi yang baik serta peran aktif serta tranfaransi pihak desa sebelum melaksanakan program ini.

Sertifikat tanah adalah dokumen yang sangat sensitif, oleh karena itu kami dari kejaksaan akan terus memantau biaya yang digunakan dalam progran ini. Kami juga meminta agar program ini lebih memproritaskan masyarakat kurang mampu, sebagaimana pesan dari bapak kajari, intinya kami mendukung penuh program PTSL tahum 2025, ujar oloan.

Ia juga berharap agar delapan desa yang menerima program PTSL benar-benar membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah dan memastikan adanya transparansi dalam biaya yang dikenakan kepada pemohon.

Begitu juga Kasat Intel AKP TM Ginting untuk delapan desa yang mendapatkan program PTSL Tahun 2025, Desa Aek Batu, Desa Asam Jawa, Desa Perlabian, Desa Tanjung Mulia, Desa Pasir Tuntung, Desa Mampang, Desa Sampaian, Desa Tanjung Medan bekerjalah sesuai aturan.

Dengan adanya pengambilan sumpah ini kita harapkan panitia ajudikasi dan penyuluhan dapat menjalankan tugasnya dengan amanah, transparan, serta berkoordinasi dengan baik dengan delapan desa guna menyukseskan program PTSL bagi masyarakat.

Reporter] Fatir